AMLAPURA-Warning atau peringatan keras disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem kepada para calon legislative (caleg) peserta pemilu 2019.
Peringatan KPU bagi para caleg kontestan pemilu legislative 2019 itu, menyusul dengan banyaknya caleg yang belum menyetorkan rekening dana kampanye.
Bahkan jika para caleg tak segera menyetorkan sumber dana kampanye, KPU mengancam akan membatalkan pelantikan caleg bersangkutan saat dinyatakan lolos sesuai hasil rekapitulasi.
Seperti disampaikan Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adiwidana.
Menurutnya, KPU bisa saja membatalkan bagi calag yang tak mau atau tidak segera melaporkan dana kampanye hingga batas waktu 1 Mei 2019 mendatang.
“Sehingga kami berharap para caleg bisa memahami dan mentaati aturan tersebut,”tandasnya.
Selain itu, masih terkait Pileg, dengan banyaknya kabar nama-nama caleg yang lolos, KPU Karangasem juga menghimbau agar para caleg bersabar hingga masa pleno selesai.
Himbauan agar para caleg bersabar karena menurut Adiwidana, informasi yang tersebar di masyarakat sekarang ini baru sebatas hasil sementara dan belum final 100 persen dan masih berpeluang terjadi kesalahan.
Disebutkan, sejumlah potensi kesalahan itu mulai dari proses penjumlahan perolehan suara, factor kelelahan, dan lainnya “Kesalahan bisa terjadi saat menyalin C1 lampiran dan Ci hologram yang ditaruh dalam kotak suara,” terangnya
Dalam penyalinan yang dilakukan saksi ke form C1, KPPS membuat dua lampiran CI dan C1 berhologram.
C1 yang berhologram dimasukan ke kota suara. Sementara C1 lampiran tersebut dipakai input manual di KPU.
“Seteleh itu baru para saksi menyalin hasil tersebut ke formnya. Untuk menyalin ini tidak gampang membutuhkan waktu.
Karena salinan DPRD Kabupetan saja ada 24 eksemplar. Provinsi juga 24 eksemplar, DPR RI 24 eksemplar, DPD 28 eksemplar dan presiden 8 eksemplar,”jelasnya.
Disitulah kata Adiwidana, biasanya ada kesalahan memasukan atau menyalin data yang dilakukan para saksi.