26.6 C
Jakarta
21 November 2024, 4:10 AM WIB

Berbelit-belit, Hakim Watsara Semprot Bule Bulgaria Terdakwa Skimming

DENPASAR – Terdakwa Stefan Ivanov Klenovski asal Bulgaria menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Senin (22/4). 

Pria berusia 53 tahun ini ditangkap atas dugaan pembobolan ATM dengan menggunakan ATM palsu, atau pembobolan data elektronik (skimming).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Dewa Budi Watsara, terdakwa cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

“Hakim di Indonesia memutuskan perkara berdasarkan bukti, bukan pengakuan. Jika Anda berbelit-belit, maka akan merugikan Anda sendiri, “ ungkap hakim.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bali, terdakwa mengaku kasusnya tersebut direkayasa oleh pihak kepolisian.
“Iya benar, ini (kasusnya) direkayasa polisi,” kata terdakwa yang diterjemahkan penerjemah. Namun ketika disinggung mengenai rekayasa dimaksud, terdakwa memberikan keterangan yang dianggap hakim berbelit-belit.

“Ada seorang intel yang mengajak membuat perjanjian rekayasa ini,” imbuh terdakwa. Namun keterangan terdakwa, tetap menjadi pertimbangan hakim dalam sidang selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa mengurai bahwa terdakwa dicurigai saat melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank Mandiri di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Awalnya, ada informasi pihak Bank Mandiri bahwa di ATM Mandiri yang berlokasi di SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan sejak 17Juli 2018. Nah, pada Senin (30/7) diketahui ada penarikan uang di ATM oleh WNA dengan cara tidak lazim.

Pihak kepolisian kemudian membuntuti terdakwa. Saat terdakwa usai makan di restoran yang ada di Jalan Raya Kuta, Tuban, Badung, terdakwa langsung ditangkap.

Menariknya, dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan air soft gun, pisau lipat dan palu. Terdakwa pun kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali. 

DENPASAR – Terdakwa Stefan Ivanov Klenovski asal Bulgaria menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Senin (22/4). 

Pria berusia 53 tahun ini ditangkap atas dugaan pembobolan ATM dengan menggunakan ATM palsu, atau pembobolan data elektronik (skimming).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Dewa Budi Watsara, terdakwa cenderung berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

“Hakim di Indonesia memutuskan perkara berdasarkan bukti, bukan pengakuan. Jika Anda berbelit-belit, maka akan merugikan Anda sendiri, “ ungkap hakim.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bali, terdakwa mengaku kasusnya tersebut direkayasa oleh pihak kepolisian.
“Iya benar, ini (kasusnya) direkayasa polisi,” kata terdakwa yang diterjemahkan penerjemah. Namun ketika disinggung mengenai rekayasa dimaksud, terdakwa memberikan keterangan yang dianggap hakim berbelit-belit.

“Ada seorang intel yang mengajak membuat perjanjian rekayasa ini,” imbuh terdakwa. Namun keterangan terdakwa, tetap menjadi pertimbangan hakim dalam sidang selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa mengurai bahwa terdakwa dicurigai saat melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank Mandiri di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Awalnya, ada informasi pihak Bank Mandiri bahwa di ATM Mandiri yang berlokasi di SPBU Kerobokan sering terjadi penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM palsu.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan sejak 17Juli 2018. Nah, pada Senin (30/7) diketahui ada penarikan uang di ATM oleh WNA dengan cara tidak lazim.

Pihak kepolisian kemudian membuntuti terdakwa. Saat terdakwa usai makan di restoran yang ada di Jalan Raya Kuta, Tuban, Badung, terdakwa langsung ditangkap.

Menariknya, dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan air soft gun, pisau lipat dan palu. Terdakwa pun kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/