33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:16 PM WIB

Bawaslu Periksa Perbekel dan Ketua PPS Melinggih

GIANYAR – Terungkapnya surat kesepakatan dukungan warga bagi paket satu jalur dari PDI Perjuangan saat pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg) berlanjut.

 

Atas munculnya surat dukungan dengan menggunakan kop Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung memanggil Perbekel Desa Melinggih, Nyoman Surata dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Melinggih, Anak Agung Gde Agung Muliawan.

 

Keduanya dipanggil pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan.

 

Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan, dikonfirmasi, Selasa (23/4) mengatakan jika pihak Bawaslu telah memanggil dan memeriksa keduanya secara bergiliran.

 

Menurut Hartawan, saat menjalani pemeriksaan, kkedua saksi di depan komisioner Gede Sutirta tak menampik dengan adanya surat dukungan. “Perbekel menerangkan memang benar, bahwa Made Suyantara adalah kelian dinas dan namanya ikut tanda-tangan di surat itu,” ujar Hartawan, usai pemeriksaan saksi.

 

Lebih lanjut, masih dari keterangan perbekel, pihak perbekel sudah pernah memberikan surat cegah dini melalui surat kepada semua perangkat desa yang dibawahi.

 

“Perbekel sudah pernah memberikan surat berkaitan netralitas pilkada dan pemilu. Dari pengawas juga berikan surat cegah dini kepada kades (kepala desa/perbekel) untuk membina dan menginformasikan larangan berpolitik, itu sekitar 2018,” jelasnya.

 

Bahkan, pada setiap kesempatan, perbekel selalu memberikan penekanan dan mengingatkan kembali. “Bahwa perangkat desa harus netral. Namun perbekel lupa pada tanggal berapa memberikan keterangan dalam bentuk verbal itu. Yang jelas setiap pertemuan di desa terus mengingatkan,” jelasnya.

 

Mengenai surat satu jalur, perbekel Melinggih mengaku baru mengetahuinya setelah 17 April. “Saat di kantor desa, itu dipergunjingkan dan viral, dari sana perbekel baru tahu,” jelasnya.

 

Sementara itu, dari pemeriksaan Ketua PPS Desa Melinggih, Anak Agung Gde Agung Muliawan, menerangkan, ada anggota KPPS yang melaksanakan tugas di Banjar Badung, Desa Melinggih, bernama Made Suyantara (kelian dinas) di TPS 13; AA Putra Suela di TPS 11; Murkiyasa (kelian adat) di TPS 11; dan Wayan Darmika (bendesa, red) di TPS 12.

 

“Ketua PPS Melinggih turut menandatangani adalah anggota KPPS. Lalu kami minta foto copy SK pelantikan,” jelasnya.

 

Mengenai surat tersebut, Ketua PPS Melinggih mengaku baru tahu setelah kabar surat itu viral di media.

 

Mengenai pemeriksaan kemarin, Hartawan menyatakan pihaknya baru sebatas memastikan itu. “Tadi mereka minta penjadwalan ulang, karena ada upacara adat di desa. Beliau siap diklarifikasi Kamis (25/4). Nanti kami perdalam berkaitan surat-surat itu,” jelasnya.

 

Demikian halnya soal bukti surat dukungan, kata Hartawan, pihaknya juga mengaku belum memegang bukti fisik surat. “Bukti fisik surat kami tidak pegang. Hanya berupa screenshot dari media sosial saja,” paparnya.

 

Mengenai kebulatan tekad, kata Hartawan itu masih masuk ranah politik. “Sepanjang tidak melanggar aturan perundangan, kami tidak bisa. Manakala ada intimidasi baru kami masuk.

Kebulatan tekad belum kami bisa sentuh. Kebulatan apakah melanggar asas Luber Jurdil tidak?,” tukasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pihak desa pakraman Badung, Made Narayana, menyatakan memohon penundaan waktu pemeriksaan.

“Karena ada kesibukan di desa adat di Melinggih, kami mohon klarifikasi nanti tanggal 25 (hari Kamis, red). Kalau sekarang waktunya mepet. Kebetulan yang dipanggil ada kesibukan adat di desa Payangan,” jelasnya.

Diakui, sejumlah nama yang dipanggil Bawaslu yakni mereka yang namanya tercantum di dalam surat dukungan satu jalur tersebut.

Sedangkan selaku pengacara PDIP, Narayana mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai permasalahan tersebut.

GIANYAR – Terungkapnya surat kesepakatan dukungan warga bagi paket satu jalur dari PDI Perjuangan saat pemilu 2019 (Pilpres dan Pileg) berlanjut.

 

Atas munculnya surat dukungan dengan menggunakan kop Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung memanggil Perbekel Desa Melinggih, Nyoman Surata dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Melinggih, Anak Agung Gde Agung Muliawan.

 

Keduanya dipanggil pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan.

 

Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan, dikonfirmasi, Selasa (23/4) mengatakan jika pihak Bawaslu telah memanggil dan memeriksa keduanya secara bergiliran.

 

Menurut Hartawan, saat menjalani pemeriksaan, kkedua saksi di depan komisioner Gede Sutirta tak menampik dengan adanya surat dukungan. “Perbekel menerangkan memang benar, bahwa Made Suyantara adalah kelian dinas dan namanya ikut tanda-tangan di surat itu,” ujar Hartawan, usai pemeriksaan saksi.

 

Lebih lanjut, masih dari keterangan perbekel, pihak perbekel sudah pernah memberikan surat cegah dini melalui surat kepada semua perangkat desa yang dibawahi.

 

“Perbekel sudah pernah memberikan surat berkaitan netralitas pilkada dan pemilu. Dari pengawas juga berikan surat cegah dini kepada kades (kepala desa/perbekel) untuk membina dan menginformasikan larangan berpolitik, itu sekitar 2018,” jelasnya.

 

Bahkan, pada setiap kesempatan, perbekel selalu memberikan penekanan dan mengingatkan kembali. “Bahwa perangkat desa harus netral. Namun perbekel lupa pada tanggal berapa memberikan keterangan dalam bentuk verbal itu. Yang jelas setiap pertemuan di desa terus mengingatkan,” jelasnya.

 

Mengenai surat satu jalur, perbekel Melinggih mengaku baru mengetahuinya setelah 17 April. “Saat di kantor desa, itu dipergunjingkan dan viral, dari sana perbekel baru tahu,” jelasnya.

 

Sementara itu, dari pemeriksaan Ketua PPS Desa Melinggih, Anak Agung Gde Agung Muliawan, menerangkan, ada anggota KPPS yang melaksanakan tugas di Banjar Badung, Desa Melinggih, bernama Made Suyantara (kelian dinas) di TPS 13; AA Putra Suela di TPS 11; Murkiyasa (kelian adat) di TPS 11; dan Wayan Darmika (bendesa, red) di TPS 12.

 

“Ketua PPS Melinggih turut menandatangani adalah anggota KPPS. Lalu kami minta foto copy SK pelantikan,” jelasnya.

 

Mengenai surat tersebut, Ketua PPS Melinggih mengaku baru tahu setelah kabar surat itu viral di media.

 

Mengenai pemeriksaan kemarin, Hartawan menyatakan pihaknya baru sebatas memastikan itu. “Tadi mereka minta penjadwalan ulang, karena ada upacara adat di desa. Beliau siap diklarifikasi Kamis (25/4). Nanti kami perdalam berkaitan surat-surat itu,” jelasnya.

 

Demikian halnya soal bukti surat dukungan, kata Hartawan, pihaknya juga mengaku belum memegang bukti fisik surat. “Bukti fisik surat kami tidak pegang. Hanya berupa screenshot dari media sosial saja,” paparnya.

 

Mengenai kebulatan tekad, kata Hartawan itu masih masuk ranah politik. “Sepanjang tidak melanggar aturan perundangan, kami tidak bisa. Manakala ada intimidasi baru kami masuk.

Kebulatan tekad belum kami bisa sentuh. Kebulatan apakah melanggar asas Luber Jurdil tidak?,” tukasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum pihak desa pakraman Badung, Made Narayana, menyatakan memohon penundaan waktu pemeriksaan.

“Karena ada kesibukan di desa adat di Melinggih, kami mohon klarifikasi nanti tanggal 25 (hari Kamis, red). Kalau sekarang waktunya mepet. Kebetulan yang dipanggil ada kesibukan adat di desa Payangan,” jelasnya.

Diakui, sejumlah nama yang dipanggil Bawaslu yakni mereka yang namanya tercantum di dalam surat dukungan satu jalur tersebut.

Sedangkan selaku pengacara PDIP, Narayana mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai permasalahan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/