SINGARAJA – Keterlambatan distribusi logistik Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng, berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng meminta penjelasan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, terkait masalah itu.
Informasinya, BawasluBuleleng telah melakukan klarifikasi terhadap Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana yang juga Divisi Logistik KPU Buleleng.
Serta Divisi Teknis KPU Buleleng Gede Sutrawan. Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana yang dikonfirmasi kemarin tak menampik hal tersebut.
Sugi mengatakan Bawaslu meminta penjelasan pada KPU terkait keterlambatan pendistribusian logistik dan kekurangan logistik yang terjadi di beberapa tempat.
Mengingat dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa logistik harus tuntas terdistribusi pada H-1 Pemilu, atau pada 16 April.
“Kami minta penjelasan kenapa logistik itu baru terdistribusi pada tanggal 17. Ada kejadian apa, kokkahirnya distribusi itu terjadi hambatan dan keterlambatan.
Kalau memang terdistribusi pada H-3 sampai H-1, itu masih ranah KPU.Tapi kita tahu bersama, ini terdistribusi pada tanggal 17,” kata Sugi saat ditemui di Sekretariat BawasluBuleleng.
Menurut Sugi sampai kini masalah itu belum menjadi temuan BawasluBuleleng.Ia mengklaim Bawaslu baru sebata melakukan pengumpulan data dan meminta penjelasan semata.
“Belum teregistrasi sebagai temuan.Itu bisa kami registrasi kapan saja.kami masih kumpulkan data dulu, minta klarifikasi dulu, kalau sudah memenuhi syarat baru kami registrasi (temuan),” imbuhnya.
Meski begitu Sugi tak menampik bahwa ada potensi pelanggaran di dalamnya.Pelanggaran yang terjadi bisa saja dalam bentuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran etika.
Salah satu poin yang berpotensi dilanggar yakni Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.