Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Pepatah ini nampaknya tepat bagi Abu Hari. Pria yang mengaku dukun sakti dan bisa menggandakan uang itu akhirnya tertangkap juga oleh polisi.
Ia ditangkap setelah menipu korban hingga ratusan juta rupiah.
MARCELL PAMPURS, Denpasar
Usai ditangkap tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Abu Hari benar-benar langsung ciut nyali.
Pria asal Situbondo, Jawa Timur yang mengaku sebagai dukun sakti ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang .
Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terungkap jika aksi yang dilakukan Abu Hari terhadap korban Ni Ketut Sudiasih warga Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari, Ubung Denpasar dilakukan setelah pelaku membujuk dan meyakinkan korban bisa menggandakan uang.
Abu Hari berdalih bisa menggandakan uang dengan media daun jambu. “Modusnya pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan daun jambu,”terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Rabu sore (24/4).
Bahkan usai mengaku bisa menggandakan uang dengan daun jambu, korban yang mengaku seperti dihipnotis langsung menyerahkan sejumlah uang ratusan juta dan juga perhiasan kepada pelaku.
Bahkan jika ditotal, sejumlah perhiasan, hanphone, uang pecahan dolar dan rupiah, korban mengalami kerugian hingga Rp 420 juta.
Selanjutnya, mendapat laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, polisi pun tak kalah akal. Polisi kemudian menjebak pelaku dengan berpura-pura akan menggandakan uang sebanyak Rp 3,5 miliar kepada pelaku.
Tak tahu kalau dijebak polisi, pelaku pun kemudian menyanggupi dan sepakat akan bertemu.
“Pada saat janjian di rumah korban pelaku datang dan langsung diamankan tim Resmob untu dilakukan proses hukum,” terang Kombes Fairan.
Bahkan dari penangkapan tersebut, selain mengamankan 1 kresek daun jambu biji yang diakui pelaku bisa diubah menjadi uang kepada para calon korbannya, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Cygra, uang pecahan seribu rupiah sebanyak Rp.2,5 juta, uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp.3,5 juta, uang pecahan Rp 20 ribu 1 bandel, uang sejumlah Rp 950 ribu, 3 lembar kain sarana pembungkus uang dan sejumlah barang milik pelaku lainnya.