31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 19:18 PM WIB

Koster Buka Surat Revisi Perpres Reklamasi, Gendo: Biasa Saja!

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster melalui sejumlah akun media sosialnya akhirnya membuka salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa yang dikirim ke Presiden Jokowi, Rabu (24/4) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana menanggapinya dengan biasa-biasa saja.

“Tanggapan saya biasa saja. Karena memang sedari awal kami di ForBALI dan Walhi meminta Koster untuk membuka surat sampai mensengketakan,” ujar Gendo saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali.

Gendo menyebut, berdasar analisis hukum dan kajian hukum pihaknya sudah juga disampaikan untuk  membalas surat Gubernur Koster yang dulu tidak mau membuka dengan berbagai alasan.

Salah satu alasannya surat bersifat rahasia. “Sedari awal kami sudah yakin bahwa ini adalah informasi yang bersifat terbuka. Kalau ini di buka memang keharusan,” ungkapnya.

Baginya, tindakan membuka surat ini sebagai bentuk kalau Koster membantah sendiri dalil-dalilnya yang awalnya menyatakan surat ini tertutup atau rahasia.

Meski demikian, Gendo tetap  apresiasi sikap dan tindakan gubernur yang telah membuka ke publik walaupun didahului dengan sengketa informasi.

“Mungkin kalau tidak ada sengketa informasi, sebetulnya kami menjadi lebih ringan dan kami tidak perlu capek-capek untuk menuntut surat itu dibuka,” ujar Gendo lagi.

“Karena memang surat bisa saja di buka, tapi entah apa pertimbangannya, tapi dengan sekarang dibuka setelah pilpres, ya kami mengapresiasi dan itu menunjukan bahwa beliau sudah mengakui bahwa itu surat terbuka,” tegasnya lagi. 

Namun, Gendo menegaskan hal ini tidak boleh lagi menjadi preseden politik kedepannya. “Kalau ada surat seperti ini, di buka kedepannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Koster langsung membuat kejutan dengan membuka isi salinan surat revisi yang sebelumnya dikirim ke Presiden Joko Widodo itu ke publik.

Surat revisi itu diunggah oleh gubenur melalui akun media sosialnya. Selain menggunggah isi salinan surat, Koster dalam akun media sosialnya juga mengklarifikasi dan menegaskan jika dirinya

 tidak pernah menutup-nutupi isi salinan surat surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo seperti tudingan sejumlah pihak.

Bahkan, sesuai unggahan salinan surat, Koster juga menyampaikan bahwa unggahan salainan isi surat revisi itu sekaligus sebagai bukti dirinya untuk tidak ingkar dan

menepati janjinya membuka salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 usai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kepada publik

“Saya kan sudah janji akan buka, tapi ditunda dulu sehabis pemilu. Dan saya juga bilang waktu itu, kalau ada yang ingin tahu isinya, saya persilahkan untuk bertemu saya secara langsung. Jadi tidak benar itu ada yang ditutup-tutupi,” terang Koster.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster melalui sejumlah akun media sosialnya akhirnya membuka salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa yang dikirim ke Presiden Jokowi, Rabu (24/4) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator ForBali Wayan Gendo Suardana menanggapinya dengan biasa-biasa saja.

“Tanggapan saya biasa saja. Karena memang sedari awal kami di ForBALI dan Walhi meminta Koster untuk membuka surat sampai mensengketakan,” ujar Gendo saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali.

Gendo menyebut, berdasar analisis hukum dan kajian hukum pihaknya sudah juga disampaikan untuk  membalas surat Gubernur Koster yang dulu tidak mau membuka dengan berbagai alasan.

Salah satu alasannya surat bersifat rahasia. “Sedari awal kami sudah yakin bahwa ini adalah informasi yang bersifat terbuka. Kalau ini di buka memang keharusan,” ungkapnya.

Baginya, tindakan membuka surat ini sebagai bentuk kalau Koster membantah sendiri dalil-dalilnya yang awalnya menyatakan surat ini tertutup atau rahasia.

Meski demikian, Gendo tetap  apresiasi sikap dan tindakan gubernur yang telah membuka ke publik walaupun didahului dengan sengketa informasi.

“Mungkin kalau tidak ada sengketa informasi, sebetulnya kami menjadi lebih ringan dan kami tidak perlu capek-capek untuk menuntut surat itu dibuka,” ujar Gendo lagi.

“Karena memang surat bisa saja di buka, tapi entah apa pertimbangannya, tapi dengan sekarang dibuka setelah pilpres, ya kami mengapresiasi dan itu menunjukan bahwa beliau sudah mengakui bahwa itu surat terbuka,” tegasnya lagi. 

Namun, Gendo menegaskan hal ini tidak boleh lagi menjadi preseden politik kedepannya. “Kalau ada surat seperti ini, di buka kedepannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur Koster langsung membuat kejutan dengan membuka isi salinan surat revisi yang sebelumnya dikirim ke Presiden Joko Widodo itu ke publik.

Surat revisi itu diunggah oleh gubenur melalui akun media sosialnya. Selain menggunggah isi salinan surat, Koster dalam akun media sosialnya juga mengklarifikasi dan menegaskan jika dirinya

 tidak pernah menutup-nutupi isi salinan surat surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo seperti tudingan sejumlah pihak.

Bahkan, sesuai unggahan salinan surat, Koster juga menyampaikan bahwa unggahan salainan isi surat revisi itu sekaligus sebagai bukti dirinya untuk tidak ingkar dan

menepati janjinya membuka salinan surat revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 usai pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kepada publik

“Saya kan sudah janji akan buka, tapi ditunda dulu sehabis pemilu. Dan saya juga bilang waktu itu, kalau ada yang ingin tahu isinya, saya persilahkan untuk bertemu saya secara langsung. Jadi tidak benar itu ada yang ditutup-tutupi,” terang Koster.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/