DENPASAR – Polda Bali menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka penipuan, Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra alias Alit Ketek, 44.
Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan kemarin.
Menurutnya, penyidik masih melakukan kajian sekaligus pengembangan kasus dugaan penipuan perizinan pengembangan Kawasan Pelindo III, Pelabuhan Benoa.
Kombes Andi mengatakan, melalui pengacara Wayan Santosa cs, tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
Tapi, permintaan itu langsung ditolak. Apalagi, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali.
“Pengacara Alit Ketek mengajukan permohonan penangguhan penahanan, pada Senin (15/4) siang. Sementara penyidik unit V Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali telah menyerahkan
berkas perkara dan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Alit Ketek ke Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (15/4) pagi.
Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditkrimsus,” tutur Kombes Andi Fairan.
Untuk diketahui, pada Sabtu (14/4) Wayan Santosa cs mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Alit Ketek.
Beberapa pertimbangan yang diberikan untuk menjadi dasar dalam permohonan itu adalah tersangka akan kooperatif dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan anaknya masih kecil.
Dalam permohonan itu istri tersangka, Ratna Sari Dewi, ikut sebagai penjamin. Saat itu Wayan Santosa mengatakan jika permohonan kliennya itu tak dikabulkan pihaknya akan mengambil langkah praperadilan.
Bahkan saat itu Santosa menilai penangkapan terhadap kliennya oleh Polda Bali, pada Kamis (11/4) mendahului surat panggilan kedua, pada Jumat (12/4).
Sayangnya saat hendak dimintai keterangannya melalui telepon kemarin, Santosa tak mengangkat telepon. Dikonfirmasi via pesan Whatsapp tak mendapat balasan.