DENPASAR – Pascaviralnya video tak senonoh pasangan kekasih yang diduga dilakukan di Bali di media sosial, Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
Selain men-take down ratusan link berisi video tersebut, Polda Bali juga tengah menyelidiki siapa pihak yang pertamakali menyebarkan video tersebut ke publik.
Jika terbukti, maka orang tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum berlaku. Yang menarik, bukan hanya orang pertama yang menyebar yang bisa dikenai sanksi hukum.
Pihak lain yang juga ikut menyebar baik itu melalui media sosial ataupun platform digital lain juga bisa dikenakan sanksi hukum.
“Bagi mereka yang share itu, atau mendistribusikan sudah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol I Gusti Atu Suinaci kemarin.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang kini memiliki video tersebut agar segera dihapus dari komputer ataupun androidnya masing-masing.
“Bagi masyarakat yang memiliki video itu tidak boleh menyebarluaskannya lagi karena itu sudah diatur undang undang. Nggak usah di share lagi dan nggak usah disimpan,” paparnya.