SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng tengah menggenjot proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi diharapkan sudah tuntas sebelum jadwal pleno di tingkat kabupaten, pada 5 Mei mendatang. Hingga kini proses rekapitulasi baru tuntas sekitar 50 persen.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, sebagian besar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berjibaku menuntaskan proses rekapitulasi.
Rata-rata per Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa dituntasakan dalam waktu 50-60 menit. Namun, tak menutup kemungkinan bisa selesai lebih lama, bila terjadi perbedaan data antara yang dikantongi saksi dengan yang ditunjukkan dalam proses rekapitulasi.
Sejauh ini dari sembilan kecamatan di Buleleng, proses rekapitulasi baru tuntas di Kecamatan Tejakula saja. Sementara di kecamatan lain, proses rekapitulasi baru tuntas antara 45-60 persen.
Di beberapa kecamatan, proses rekapitulasi berlangsung cukup alot. Sebut saja proses rekapitulasi untuk Desa Bungkulan di Kecamatan Sawan.
Rekapitulasi baru bisa tuntas dalam waktu tiga hari. Proses rekapitulasi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng juga diprediksi memakan waktu cukup lama.
Divisi Teknis KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, dari hitung-hitungan KPU Buleleng, kecamatan diperkirakan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi dalam waktu 10 hari.
Kecuali di Kecamatan Buleleng, rekapitulasi akan berlangsung selama 15 hari karena jumlah TPS yang begitu banyak.
“Sekarang yang sudah masuk di kecamatan sekitar 45-60 persen. Kami optimistis ini bisa selesai tepat waktu. Sehingga kami bisa lakukan pra pleno dan pleno tepat waktu,” kata Sutrawan.
Ia mengakui ada sejumlah kendala dalam proses rekapitulasi. Di antaranya pengisian formulir C1 antara yang diterima saksi dengan yang muncul di hologram berbeda.
Sehingga untuk membuktikan hal itu, harus dilakukan pengecekan C1 plano berhologram.