GIANYAR – Pemeriksaan terhadap prajuru Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan yang mengeluarkan surat satu jalur kembali berlanjut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, kemarin.
Para prajuru dimintai keterangannya perlihat surat yang berisi tulisan denda Rp 7,5 juta bagi krama yang tidak memilih calon sesuai arahan surat.
Empat prajuru yang diminta keterangan terdiri dari Bendesa Wayan Darmika, Kelian Adat Murkiyasa dan Kelian Dinas Made Suyantara, serta seorang penyarikan.
Ketua Bawaslu Gianyar Wayan Hartawan mengaku belum bisa menyatakan adanya unsur pelanggaran atau tidak.
Sebab pihaknya akan kembali melakukan kroscek terhadap keterangan yang telah dikumpulkan dari prajuru ini.
“Hari ini yang kami panggil adalah kelian yang sekaligus anggota KPPS, bendesa dan penyarikan. Belum bisa kami pastikan ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya usai pemeriksaan.
Mengenai pertanyaan yang dilontarkan kepada para prajuru itu, Hartawan enggan membeberkan.
Namun, dia akan memanggil masyarakat Desa Pakraman Badung, untuk mencari tahu proses pemungutan dan penghitungan suara di sana.
“Nanti kami mengundang masyarakat, seperti apa proses pemungutan dan perhitungan suara di sana. Target selesai, 14 hari dari awal pemanggilan,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa hukum PDIP, I Gede Narayana yang mendampingi para prajuru Badung menegaskan para prajuru
yang dipanggil tidak sedikit pun ada niatan untuk mencederai jalannya pesta demokrasi dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.
“Terkait surat tersebut adalah kesepakatan masyarakat di Bnjar Badung atas wakil rakyat yang telah membatu meringankan beban pembangunan pura,
sedangkan sanksi kepada yang tidak sesuai dengan satu jalur tidak pernah ada dan tidak pernah diterapkan realisasinya,” jelasnya.
Mengenai tindaklanjut, pihaknya mengaku masih menunggu panggilan klarifikasi dari pihak Bawaslu Gianyar.