DENPASAR – Pascaviralnya video tak senonoh pasangan kekasih yang diduga dilakukan di Bali di media sosial, Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan.
Selain men-take down ratusan link berisi video tersebut, Polda Bali juga tengah menyelidiki siapa pihak yang pertamakali menyebarkan video tersebut ke publik.
Jika terbukti, maka orang tersebut akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum berlaku. Yang menarik, bukan hanya orang pertama yang menyebar yang bisa dikenai sanksi hukum.
Berdasar penyelidikan sementara, hingga saat ini belum bisa dipastikan apakah video itu dibuat di Bali atau luar Bali.
Meskipun beberapa ciri sepasang kekasih itu, seperti gelang Tridatu yang dipakai wanita dalam video itu mengarah ke dugaan tersebut.
“Masih perlu penyelidikan lebih mendalam,” Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol I Gusti Atu Suinaci kemarin.
Yang jelas, kepolisian mengimbau masyarakat tidak lagi menyimpan maupun mengoleksi video wik wik yang bersifat privasi ke dalam HP atau komputer agar tidak dimanfaatkan oleh orang -orang yang tidak bertanggungjawab.
“Untuk tidak terjadinya hal seperti ini, imbauan kami untuk masyarakat, ya tidak usah membuat video seperti itu karena sangat rawan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Dan untuk mereka yang share-share itu juga sudah tidak boleh. Tolong berhenti,” tegas perwira wanita dengan melati satu di pundak ini.
Pasalnya jika masih nekat, para pihak yang menyebar baik itu melalui media sosial ataupun platform digital lain juga bisa dikenakan sanksi hukum.
“Bagi mereka yang share itu, atau mendistribusikan sudah diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya.