DENPASAR – Sebagai tukang cat, Aulia Yahya, 23, tergolong nekat. Pria lulusan SMA itu menjual ribuan pil koplo di wilayah Denpasar, khususnya Perumnas Monang-Maning.
Satu butir pil koplo Aulia mendapat untung Rp 15 ribu. Namun, Aulia kini terpaksa gulung tikar. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dituntut enam tahun penjara setelah diadili di PN Denpasar belum lama ini.
“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Aulia Yahya dengan pidana penjara selama enam tahun,” tuntut Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra sebagaimana dibacakan JPU Dewa Narapati.
JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Narkotika. Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar meminta keringanan.
“Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesal. Mohon agar Yang Mulia memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa,” pinta salah satu pengacara terdakwa.
Aulia sendiri ditangkap berawal dari penangkapan terdakwa lain bernama Puput Bagus Pamungkas (berkas terpisah).
Aulia ditangkap pertugas Satnarkoba Polres Badung. Ceritanya, pada Kamis (1/11/2018) pukul 07.00 polisi mendapat informasi ada seseorang yang sedang menjual dan mengedarkan tablet pil koplo.
Penjual itu sering nongkrong di seputaran wilayah Perumnas Monang-Maning, Denpasar. Berdasar informasi tersbut petugas melakukan penyelidikan.
Pukul 08.15, petugas melihat terdakwa seorang diri sedang di halaman sebuah kos-kosan di Perumnas Monang-Maning.
Tanpa pikir panjang petugas menangkap terdakwa. Setelah diperiksa badan terdakwa tidak ditemukan obat-obatan.
Namun, setelah ponsel milik terdakwa dicek banyak terdapat percakapan transaksi atau jual beli pil koplo.
Terdakwa pun digiring ke kosnya di Jalan Pulau Galang, Gang Ratnasari, Pemogan, Denpasar Selatan.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa, petugas menemukan 44 paket yang berisi pil koplo. Jumlahnya tidak main-main, 8.630 butir pil warna putih berlogo “Y”,” beber JPU.
Semua pil koplo itu disimpan di dalam kulkas. Terdakwa mengaku membeli pil tersebut dari seseorang bernama Punk seharga Rp 8 juta sebanyak 10 ribu butir. Sisanya sudah dijual terdakwa.
Terdakwa mengambil paketan pil koplo tersebut di kantor jasa pengiriman barang Tiki di Jalan Pura Demak.
Jika dirinci, terdakwa membeli pil koplo seharga Rp 10 ribu. Kepada para pelanggannya, terdakwa menjual Rp 25 ribu per butir.
Terdakwa mendapat keuntungan Rp 15 ribu per butir. Setelah ditimbang, berat 8.630 butir pil koplo yaitu 1,7 kilogram. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.