RadarBali.com – I Ketut Rendung, 78, terdakwa kasus pencabulan bocah perempuan berusia 8 tahun berinisial CL, Rabu (13/9) mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.
Di depan majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada, JPU Bela Putra Atmaja mendakwa terdakwa melanggar Pasal 76 e Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berdasar surat dakwaan, aksi cabul Pekak Rendung terjadi Rabu (12/4) sekitar pukul 09.00 di kawasan rumah terdakwa di Jalan Pulau Lingga Gang Wanasari No. 1 Pemogan, Denpasar, Selatan (Densel).
Bermula dari korban CL mengambil jemuran kain kamen miliknya. Saat itu terdakwa sedang duduk di atas ubin yang dekat dengan tempat jemuran.
Tiba-tiba terdakwa menghampiri dan langsung menarik tangan korban. Korban sempat melawan dengan berontak, namun karena kalah kuat korban pun berhasil ditarik dan didudukan di atas lantai yang diikuti terdakwa.
“Terdakwa kemudian menurunkan celana korban hingga selutut menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya korban memasukan jari tengah tangan kiri terdawa pada kemaluan korban, “terang Jaksa Bela.
Selanjutnya, hanya berselang beberapa menit muncul teman korban berinisial Ay dan meneriakkan nama korban.
Seketika terdakwa melepaskan jarinya tersebut dan korban diminta memakai celananya kembali.
Terdakwa lalu menyuap dan mengancam dengan memberi uang Rp 2.000 pada korban agar tidak mengadu pada keluarganya (orang tua).
Meski tidak sampai terjadi persetubuhan, namun dari hasil visum et repertum di RSUP Sanglah ditemukan luka lecet pada bibir kemaluan korban akibat kekerasan tumpul.
Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.