RadarBali.com – Kubu terdakwa kasus korupsi bansos proyek Merajan Sri Kresna Kepakisan dengan terdakwa anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana, dan kedua anaknya, Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti di Pengadilan Tipikor, Denpasar, pekan lalu, berlangsung seru.
Kubu terdakwa minta agar jaksa menghadirkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta karena dianggap mengetahui kasus yang terjadi.
Namun, faktanya jaksa hanya mengadirkan dua saksi di sidang kemarin. masing-masing mantan Kepala Bappeda Pemkab Klungkung I Gusti Ngurah Bagus Putra, dan mantan Plt Sekda Pemkab Klungkung Ida Bagus Sudarsana.
Kenapa bupati tidak dijadikan saksi? Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak punya jawaban sendiri.
Menurut Meyer, kehadiran saksi-saksi di persidangan seperti Plt Sekda Kepala Bapedda dan saksi lain dinilai sudah cukup.
“Apalagi perkara jni tidak terkait langsung dengan bupati. Tetapi nanti jika ada fakta lain, bisa dihadirkan. Tetapi saat ini sudah cukup, “pungkasnya.