33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:29 PM WIB

Deadline Kian Dekat, Baru Partai Berkarya Laporkan Dana Kampanye

SINGARAJA – Partai politik peserta Pemilu 2019, diwajibkan menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila tak menyetorkan laporan tersebut, partai politik harus siap menerima sanksi. Tak tanggung-tanggung, sanksinya berupa tidak ditetapkannya caleg dari partai bersangkutan sebagai calon terpilih.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buleleng Made Sumertana mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 29 Tahun 2018, setiap peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK.

Mereka diwajibkan menyerahkan laporan tersebut pada kurun waktu 26 April hingga 1 Mei pukul 18.00.

Tapi hingga kemarin (29/4), belum banyak peserta pemilu di Buleleng yang menyerahkan laporan tersebut.

“Sampai hari ini (kemarin, Red) baru Partai Berkarya saja yang menyetorkan LPPDK. Perlu kami ingatkan, bahwa LPPDK ini wajib disampaikan oleh peserta pemilu,

dalam hal ini partai politik, calon perseorangan (DPD-RI), maupun tim pemenangan Capres-Cawapres,” kata Sumertana kemarin.

Sumertana mengatakan, laporan yang nantinya disampaikan oleh partai politik, akan bersifat terperinci.

Artinya di dalamnya juga akan tercantum pemasukan dan pengeluaran yang diterima oleh masing-masing caleg.

“Kalau dari caleg, itu nanti terangkum jadi satu dengan partai politik. Sebab peserta pemilu itu kan partai politik, bukan caleg orang per orang. Kecuali untuk DPD-RI itu calon perseorangan,” imbuhnya.

Sumertana pun meminta agar peserta pemilu menyetorkan laporan tepat waktu. Apabila terlambat, apalagi sampai tidak menyetorkan, ia menyatakan sudah ada sanksi yang menanti.

“Kalau misalnya ada calegnya yang lolos ke parlemen, nanti calegnya itu tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Makanya kami himbau agar peserta pemilu bisa mematuhi aturan ini,” tukasnya.

SINGARAJA – Partai politik peserta Pemilu 2019, diwajibkan menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila tak menyetorkan laporan tersebut, partai politik harus siap menerima sanksi. Tak tanggung-tanggung, sanksinya berupa tidak ditetapkannya caleg dari partai bersangkutan sebagai calon terpilih.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buleleng Made Sumertana mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 29 Tahun 2018, setiap peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK.

Mereka diwajibkan menyerahkan laporan tersebut pada kurun waktu 26 April hingga 1 Mei pukul 18.00.

Tapi hingga kemarin (29/4), belum banyak peserta pemilu di Buleleng yang menyerahkan laporan tersebut.

“Sampai hari ini (kemarin, Red) baru Partai Berkarya saja yang menyetorkan LPPDK. Perlu kami ingatkan, bahwa LPPDK ini wajib disampaikan oleh peserta pemilu,

dalam hal ini partai politik, calon perseorangan (DPD-RI), maupun tim pemenangan Capres-Cawapres,” kata Sumertana kemarin.

Sumertana mengatakan, laporan yang nantinya disampaikan oleh partai politik, akan bersifat terperinci.

Artinya di dalamnya juga akan tercantum pemasukan dan pengeluaran yang diterima oleh masing-masing caleg.

“Kalau dari caleg, itu nanti terangkum jadi satu dengan partai politik. Sebab peserta pemilu itu kan partai politik, bukan caleg orang per orang. Kecuali untuk DPD-RI itu calon perseorangan,” imbuhnya.

Sumertana pun meminta agar peserta pemilu menyetorkan laporan tepat waktu. Apabila terlambat, apalagi sampai tidak menyetorkan, ia menyatakan sudah ada sanksi yang menanti.

“Kalau misalnya ada calegnya yang lolos ke parlemen, nanti calegnya itu tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih. Makanya kami himbau agar peserta pemilu bisa mematuhi aturan ini,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/