DENPASAR-Merayakan hari Buruh Sedunia (May Day 2019), sebanyak 500 buruh di Bali yang tergabung dlaam Gerakan Buruh Bali Bersatu menggelar aski unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar.
Aksi damai ratusan buruh di Bali, Rabu (1/5) pukul 09.30 itu dimulai dengan melakukan aksi long march dari area parkir lapangan timur Renon menuju depan kantor Gubernur Bali.
Saat aksi unjuk rasa, para ratusan buruh di Bali menuntut adanya upah layak bagi para buruh.
Dimana selama ini, upah buruh masih dianggap sangat rendah bahkan tidak layak.
“Apalagi dengan adanya PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Hampir setiap tahun upah buruh hanya naik sekitar 8 persen,” kata Koordinator aksi yang juga Sekretaris Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, di sela aksi.
Lanjut dia, rendahnya upah yang diterima buruh di Bali berbanding terbalik dengan terus meningkatnya harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin mencekik.
Sementara itu skema labour market flexibility berupa kontrak jangka pendek, outsorching, sistem kerja buruh harian lepas atau DW saat ini sedang marak diberlakukan di sejumlah perusahaan.
Akibatnya, saat ini para buruh semakin kehilangan hak kepastian kerja dan kesejahteraannya.
Selain kehilangan hak kepastian kerja, suara buruh atas haknya di perusahaan dikekang dan diberhanguskan melalui ancaman PHK.
“Situasi sistem perburuhan di Indonesia masih jauh dari jaminan atas lapangan pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai pasal 27 ayat 2 UUD 1945, bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandasnya.
Selain itu, dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan 11 (sebelas) poin tuntutan.
Kesebelas tuntutan masa itu, yakni pertama, buruh menuntut stop PHK dan tolak sistem upah murah. Kedua, para buruh juga mendesak agar pemerintah segera mencabut PP Nonor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ketiga penghapusan sistem kerja outsourching, kontrak, magang dan buruh harian lepas.
Keempat mengentikan dan lawan pemberangusan serikat buruh. Kelima meningkatkan pengawasan terhadap pekerja asing.
Keenam penghentian diskriminasi upah kerja, dan pelecehan seksual terhadap para pekerja perempuan.
Ketujuh, mendesak agar perusahaan memberikan hak atas lapangan kerja kaum disabilitas sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandaslng disabilitas.
Kedelapan memberikan perlindungan terhadap para pekerja di Bali.Sembilan menurunkan harga kebutuhan pokok rakyat.
Sepuluh menghentikan komersialisasi, privatisasi, liberalisasi di dunia pendidikan. Dan sebelas mendesak agar pemerintah segera mencabut UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012, tolak sistem UKT dan SPI di kampus.