DENPASAR-Selain melayangkan 11 tuntutan, ratusan buruh di Bali yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu juga mendesak agar Gubernur Bali Wayan Koster segera membuat Perda untuk melindungi para pekerja local.
Desakan para buruh agar Gubernur Koster segera membuat perda itu sebagaimana disampaikan Koordinator Aksi yang juga Sekertaria Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana di sela aksi unjuk rasa damai memperingati May Day 2019 di depan kantor Gubernur Bali di Renon, Denpasar, Rabu pagi (1/5) tadi
“Kami meminta kepada pemerintah Bali untuk segera membuat Perda untuk melindungi para pekerja lokal,” tegas Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Lebih lanjut, masih dalam orasinya, Darsana juga menegaskan jika desakan itu diakui sangat urgent dilakukan agar nantinya, para pekerja lokal bisa terlindungi dan tidak ada celah bagi para pengusaha dan investor nakal melakukan ketidakadilan.
“Beberapa daerah telah memiliki terkait Perda ini. Tapi kenapa di Pulau Bali ini yang memiliki PAD ratusan miliar bahkan triliunan dihasilkan dari pariwisata justru mendapatkan ketidakadilan. Inilah yang menjadi tuntutan kita kepada pemerintah Bali,” tergasnya.
Lanjutnya, pihak dia juga berharap agar pemerintah Bali agar selalu mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat umum dan para pekerja. Karena hingga saat ini masalah kesejahteraan karyawan di Bali menurut dia masih belum layak.
Salah satu contohnya adalah sistem kerja di perusahaan yang masih memberlakukan sistem kontrak, DW dan training.
“Mereka (investor) membangun perusahaan seperti hotel. Karyawannya hampir seluruhnya pekerja kontrak. Yang pekerja tetap hanya bisa dihitung dengan jari. Perlakuan ini harus kita lawan,” tandasnya.
Sementara itu, aksi demontrasi kaum buruh yang digelar dalam rangka May Day 2019, yang jatuh pada hari ini, dijaga ketat oleh aparat kepolisian.