DENPASAR-Masih misteriusnya keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) No.04 Tahun 2009 yang asli membuat eks Bupati Jembrana Gde Winasa tak mau tinggal diam.
Bahkan selain menuding ada rekayasa yang terstruktur, sistematis dan massif, selaku mantan bupati yang pernah menjabat dua periode di “Gumi Makepung” Jembrana ini juga ingin menunjukkan ke public soal alur atau mekanisme legal drafting pembuatan Perbup.
Dijelaskan, dalam pembuatan sebuah perbup, kata Winasa pembuatan sebuah perbup tidak bisa dilakukan secara ujug-ujug alias tiba-tiba.
“Misalkan saja soal beasiswa, maka legal drafting dimulai dari dinas terkait yakni Diknas. Baru dari Diknas akan dibuatkan terlebih dahulu perencanaan atau draf. Setelah itu draf akan dibawa ke bagian administrative yakni sekretaris daerah (Sekda),”terang Winasa.
Selanjutnya, masih kata Winasa, setelah draf diterima Sekda, maka Sekda akan meneruskan draf tersebut ke bagian hukum, organisasi dan tata laksana (kabag HOT).
“Di HOT inilah draf akan diproses dengan mengundang atau mendatangkan unit terkait. Kemudian setelah dinyatakan sesuai SOP baik dari perencanaan termasuk anggarannya, maka draf itu akan dikembalikan ke sekda untuk mendapat paraf dan kemudian diteruskan ke bupati,” jelasnya.
Bahkan, meski sudah sampai di bupati dan ditandatangani, kata Winasa, sebuah draf perbup tidak bisa serta merta bisa diterbitkan sebelum dimintakan nomor dan lembar pengesahan daerah.
Bahkan setelah mendapat pengesahan lembar daerah, Perbup itu juga akan disimpan atau diarsipkan di bagian HOT, Diknas, dan juga Arsip daerah. Jadi kalau ini hilang maka bisa dicari ke tiga tempat ini. Ini kan aneh, kok serempak bisa tidak memiliki arsip perbup 04.
Apalagi, ini menyangkut uang Rp 2,3 miliar yang katanya saya korupsi. Kan ada buku kendali dan arsip kalau memang perbup asli itu memang ada dan tidak ada rekayasa,”tukasnya.