DENPASAR – Peredaran narkoba tidak lagi mengenal batasan umur. Haris Purnama Putra, 19, siswa salah satu SMA Denpasar saat disidang di PN Denpasar mengaku kecanduan sabu-sabu bersama teman-temannya.
Tidak hanya menjadi pecandu, terdakwa juga menyediakan sabu-sabu untuk kawan sepergaulannya.
“Terdakwa disimpulkan seorang pengguna narkotika jenis sabu. Sabu digunakan agar badan menjadi segar. Terdakwa sudah mengalami ketergantungan
zat dengan pola penggunaan bersifat rutin,” beber JPU Dewa Arya Lanang Raharja di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.
Meski usianya masih belia, Haris sendiri terlihat tenang duduk di kursi terdakwa. Meski masih SMA, usia Haris sudah 19 tahun, sehingga ia tidak lagi diperlakukan sebagai terdakwa di bawah umur.
Pada dakwaan pertama Haris didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyalah gunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Diuraikan JPU Lanang, terdakwa dibekuk petugas kepolisian di Jalan Kebo Iwa, Banjar Lili Gundi, No.05, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tanggal 01 Desember 2018, pukul 16.00.
Anggota polisi bernama I Made Agus Subintara dan I Komang Ruly Mahardika melakukan pengintaian.
Tak lama kemudian, terdakwa pun muncul di tempat tersebut dengan gelagat yang mencurigakan. Terdakwa kemudian diinterogasi apakah memilki barang tersebut.
Haris secara kooperatif terdakwa mengaku menyimpan enam paket sabu yang baru dibeli dari seseorang bernama Dedy.
Barang haram itu dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 500 ribu. “Rencannya enam paket sabu seberat 1 gram netto itu akan dipakai oleh terdakwa bersama teman-temanya,” ungkap JPU Lanang.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, tidak merasa keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembukitian pekan depan.