NEGARA – Banyaknya temuan masalah di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) membuat penyelesaian proses rekapitulasi surat suara hasil pemilu serentak 2019 molor dari jadwal yang ditentukan.
Temuan masalah terbanyak saat rekapitulasi yakni terkait kesalahan penulisan hasil penghitungan suara, sehingga harus dilakukan penghitungan surat suara ulang.
Seperti yang terjadi saat rekapitulasi di Kecamatan Negara. Dari rekapitulasi suara TPS di setiap desa sejak 20 April, baru selesai kemarin. Padahal kecamatan lain sudah selesai sejak beberapa hari lalu. Selanjutnya, hari ini (2/4) akan dilakukan rapat pleno tingkat Kecamatan Negara, sebelum pleno tingkat kabupaten.
Menurut salah satu saksi dari partai politik, masalah umum yang terjadi saat penghitungan suara kesalahan menuangkan perolehan suara dari form plano ke dalam form C1 hologram. Karena itu, untuk memastikan perolehan sebenarnya harus menghitung ulang surat suara satu persatu.
“Kalau sampai buka kotak, satu jenis surat suara bisa sampai satu jam proses ngitungnya,” kata Lanus, saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan Negara.
Menghitung ulang surat suara tersebut, salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah. Karena hampir semua TPS harus membuka menghitung ulang surat suara, membuat proses rekapitulasi lebih lama.
Seperti rekapitulasi untuk TPS di Desa Pengambengan, hampir separuh dari 31 TPS harus menghitung ulang surat suara. Karena itu, untuk mempercepat rekapitulasi dilakukan sistem panel, rekapitulasi setiap TPS dibagi menjadi tiga.
Masalah salah memasukkan perolehan suara dalam formulir tersebut, lanjutnya, karena kualitas penyelenggara yang belum memahami secara menyeluruh tatacara memasukkan perolehan suara ke dalam formulir. Sehingga, banyak penuangan perolehan suara dalam formulir salah.
Sementara Ketua KPU Jembrana Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan di tingkat kecamatan sudah selesai. Pihaknya mengagendakan rekapitulasi 6 Mei mendatang.
“Memang kita mundurkan, karena situasi memungkinkan dilakukan rekapitulasi cepat. Karena satu desa saja belum tentu selesai satu hari,” terangnya.
Tangkas mengakui, pada saat proses rekapitulasi memang ditemukan banyak kesalahan penuangan hasil perolehan suara oleh KPPS. Padahal sebelum pelaksanaan sudah dilakukan bimbingan teknis dua kali, baik dilaksanakan PPK dan PPS. Namun masalahnya, karena banyak KPPS baru dan tingkat kesulitan, dimana ada lima surat suara berpengaruh dengan kondisi KPPS.
“Karena banyak surat suara, membuat cepek dan konsentrasi panitia kurang,” tandasnya.