33 C
Jakarta
24 November 2024, 14:10 PM WIB

Laporan Dugaan Caleg Bagi-Bagi Duit Di Sudaji Juga Gugur

SINGARAJA-Selain menyatakan laporan kasus dugaan money politic di Pedawa gugur, nasib sama juga terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

Atas kasus yang terjadi di Sudaji dengan terlapor Gede Sarjana alias Loteng, Bawaslu Buleleng dan Sentragakkumdu secara tegas menyatakan jika laporan dugaan praktik bagi-bagi duit saat pemilu serentak 2019 itu juga tak bisa dilanjutkan.

“Bahwa dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bersama Sentra Gakkumdu, kami berpendapat bahwa laporan dugaan money politic yang terjadi di Desa SUdaji, tidak memenuhi unsure pasal,” kata Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.

Lebih lanjut, akibat tak memenuhi unsure Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, laporan itu pun tak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya hasil itu sudah bersifat tetap. Terlebih Bawaslu Buleleng sudah melakukan proses pemeriksaan dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Kami sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, termasuk nama-nama yang muncul dalam proses klarifikasi,” tegas Sugi.

Laporan money politic di Desa Sudaji sendiri menyeret nama caleg dari PDI Perjuangan, Luh Sri Seniwi. Gede Sarjana alias Loteng dilaporkan memberika uang senilai Rp 100 ribu pada warga di Desa Sudaji, dan mendorong warga memilih Sri Seniwi.

SINGARAJA-Selain menyatakan laporan kasus dugaan money politic di Pedawa gugur, nasib sama juga terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

Atas kasus yang terjadi di Sudaji dengan terlapor Gede Sarjana alias Loteng, Bawaslu Buleleng dan Sentragakkumdu secara tegas menyatakan jika laporan dugaan praktik bagi-bagi duit saat pemilu serentak 2019 itu juga tak bisa dilanjutkan.

“Bahwa dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bersama Sentra Gakkumdu, kami berpendapat bahwa laporan dugaan money politic yang terjadi di Desa SUdaji, tidak memenuhi unsure pasal,” kata Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.

Lebih lanjut, akibat tak memenuhi unsure Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, laporan itu pun tak dapat ditindaklanjuti.

Menurutnya hasil itu sudah bersifat tetap. Terlebih Bawaslu Buleleng sudah melakukan proses pemeriksaan dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Kami sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, termasuk nama-nama yang muncul dalam proses klarifikasi,” tegas Sugi.

Laporan money politic di Desa Sudaji sendiri menyeret nama caleg dari PDI Perjuangan, Luh Sri Seniwi. Gede Sarjana alias Loteng dilaporkan memberika uang senilai Rp 100 ribu pada warga di Desa Sudaji, dan mendorong warga memilih Sri Seniwi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/