27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:07 AM WIB

BPJS Kesehatan Juga Putus Kerjasama dengan RS Bhakti Rahayu

KARANGASEM-Selain RSU Karangasem, ada rumah sakit lain di Bali yang dihentikan kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan karena masalah akreditasi.

RS yang diputus kerjasamanya itu yakni RS Bakti Rahayu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung dr Endang Triana Sumanjuntak di kantor BPJS Kesehatan Karangasem, Kamis (2/5) mengatakan, landasan akreditasi adalah merupakan amanat UU.

Pasalnya jika BPJS Kesehatan tidak melakukan tersebut, maka menurutnya akan dianggap melanggar regulasi. 

“Ini juga untuk jaga-jaga kalau kalau ada mal praktek misalnya terjadi di RSU Karangasem, dan terjadi tuntutan oleh pasien, maka BPJS Kesehatan lah yang paling pertama akan kena dituntut,”tandas Endang.

Kenapa BPJS Kesehatan memberikan rujukan atau bekerjasama dengan RSU yang belum ter-akreditasi.

Untuk itu, masih kata Endang, tindakan tegas BPJS ini terpaksa dilakukan untuk melindungi pasien. Sebab kalau rumah sakit yang belum terakreditasi artinya belum layak.

Apa yang dilakukan BPJS adalah untuk meningkatkan pelayanan juga untuk keselamatan pasien.

Standar akreditasi adalah untuk memastikan profesioalisme RSU. Dimana setiap rumah sakit yang diajak kerjasama BPJS Kesehatan wajib di registrasi dan ter akreditasi. Kedua syarat itu juga merupakan syarat ijin oprasional rumah sakit. Sebab kalau syarat tersebut belum di penuhi RSU yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk oprasional.

Siapapun rumah sakit yang tidak terakreditasi maka akan langsung diputus kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan. “Ya

karena itu memang regulasinya seperti itu,” tambahnya.

Di Indonesia sendiri awalnya ada 720 rumah sakit yang belum terakreditasi dan mereka ini belum bisa diajak kerjasama BPJS Kesehatan.

Untuk kasus RSU Karangasem menurut Endang kontrak habis 25 April 2019 dan belum sertifikasi karena terlambat survei atau verifikasi.

“Survei dilakukan 22 April, sedangkan 25 April sudah mati sehingga akreditasi sudah kedaluwarsa dan terlambat di perpanjang,”tandasnya.

 Padahal sesuai ketentuan  sebulan sebelum jatuh mestinya sudah dilakukan perpanjangan.

Pihaknya meminta agar RSU Karangasem tidak mempolemikan persoalan tersebut.

 “Kami minta agar RSU Karangasem focus dan segera mengurus akreditasi,” ujarnya.

Bahkan terkait pemutusan kerjasama, BPJS sendiri mengaku sudah minta diskresi ke Dinas Kesehatan soal itu namun belum keluar. “Sehingga begitu akreditasi lambat maka secara otomatis akan putus,” tambahnya.

Soal kenapa diputus begitu saja tanpa surat peringatan? Menurut Endang pihaknya sudah memberitahukan ke pihak RSU Karangasem  secara tertulis.

Sementara untuk surat peringatan memang tidak dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk RSU Karangasem.

Alasannya karena BPJS melihat tidak ada pelanggaran hokum yang dilakukan RSU Karangasem sehingga tidak perlu mengeluarkan SP(surat peringatan).

“Beda kalau ada pelanggaran hokum misalnya pengelembungan biaya kesehatan maka barulah pihak BPJS Kesehatan akan mengeluarkan SP,”terangnya.

 

KARANGASEM-Selain RSU Karangasem, ada rumah sakit lain di Bali yang dihentikan kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan karena masalah akreditasi.

RS yang diputus kerjasamanya itu yakni RS Bakti Rahayu.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung dr Endang Triana Sumanjuntak di kantor BPJS Kesehatan Karangasem, Kamis (2/5) mengatakan, landasan akreditasi adalah merupakan amanat UU.

Pasalnya jika BPJS Kesehatan tidak melakukan tersebut, maka menurutnya akan dianggap melanggar regulasi. 

“Ini juga untuk jaga-jaga kalau kalau ada mal praktek misalnya terjadi di RSU Karangasem, dan terjadi tuntutan oleh pasien, maka BPJS Kesehatan lah yang paling pertama akan kena dituntut,”tandas Endang.

Kenapa BPJS Kesehatan memberikan rujukan atau bekerjasama dengan RSU yang belum ter-akreditasi.

Untuk itu, masih kata Endang, tindakan tegas BPJS ini terpaksa dilakukan untuk melindungi pasien. Sebab kalau rumah sakit yang belum terakreditasi artinya belum layak.

Apa yang dilakukan BPJS adalah untuk meningkatkan pelayanan juga untuk keselamatan pasien.

Standar akreditasi adalah untuk memastikan profesioalisme RSU. Dimana setiap rumah sakit yang diajak kerjasama BPJS Kesehatan wajib di registrasi dan ter akreditasi. Kedua syarat itu juga merupakan syarat ijin oprasional rumah sakit. Sebab kalau syarat tersebut belum di penuhi RSU yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk oprasional.

Siapapun rumah sakit yang tidak terakreditasi maka akan langsung diputus kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan. “Ya

karena itu memang regulasinya seperti itu,” tambahnya.

Di Indonesia sendiri awalnya ada 720 rumah sakit yang belum terakreditasi dan mereka ini belum bisa diajak kerjasama BPJS Kesehatan.

Untuk kasus RSU Karangasem menurut Endang kontrak habis 25 April 2019 dan belum sertifikasi karena terlambat survei atau verifikasi.

“Survei dilakukan 22 April, sedangkan 25 April sudah mati sehingga akreditasi sudah kedaluwarsa dan terlambat di perpanjang,”tandasnya.

 Padahal sesuai ketentuan  sebulan sebelum jatuh mestinya sudah dilakukan perpanjangan.

Pihaknya meminta agar RSU Karangasem tidak mempolemikan persoalan tersebut.

 “Kami minta agar RSU Karangasem focus dan segera mengurus akreditasi,” ujarnya.

Bahkan terkait pemutusan kerjasama, BPJS sendiri mengaku sudah minta diskresi ke Dinas Kesehatan soal itu namun belum keluar. “Sehingga begitu akreditasi lambat maka secara otomatis akan putus,” tambahnya.

Soal kenapa diputus begitu saja tanpa surat peringatan? Menurut Endang pihaknya sudah memberitahukan ke pihak RSU Karangasem  secara tertulis.

Sementara untuk surat peringatan memang tidak dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk RSU Karangasem.

Alasannya karena BPJS melihat tidak ada pelanggaran hokum yang dilakukan RSU Karangasem sehingga tidak perlu mengeluarkan SP(surat peringatan).

“Beda kalau ada pelanggaran hokum misalnya pengelembungan biaya kesehatan maka barulah pihak BPJS Kesehatan akan mengeluarkan SP,”terangnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/