27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 20:59 PM WIB

Hanya Sebatas Mengoreksi, Pleno KPU Gianyar Berjalan Lancar

GIANYAR – Giliran Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Gianyar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.

Pleno yang berlangsung di hotel Rumah Luwih, Pantai Lebih, Kecamatan Gianyar, kemarin dihadiri saksi partai, PPK, Bawaslu dan jajaran pengamanan.

Disela rehat pleno kemarin, Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna, menyatakan pleno sifatnya hanya melakukan koreksi mengenai kinerja teman kami di kecamatan dengan model DA.

“Kami hanya proses rekap, kemudian dilanjutkan rekap provinsi. Lalu ditetapkan oleh KPU RI pada 22 Mei,” ujar Agus Tirta Suguna, kemarin.

Kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan pihak yang tidak puas untuk menggugat selama 3 x 24 jam atau 3 hari.

“Setelah penetapan KPU RI. Setelah itu, baru kami melakukan penetapan MK mengenai tidak adanya gugatan. Kalau tidak ada gugatan,

KPU Gianyar akan menetapkan setelah tiga hari penetapan KPU RI.  Kami khusus menetapkan DPRD Kabupaten Gianyar,” jelasnya.

Mengenai kendala yang ditemukan oleh saksi dan peserta pemilu, sudah diakomodir oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bahkan, di tingkat kecamatan, suara tersebut sudah divalidkan melalui rekapitulasi di kecamatan.

“Sekarang kami proses tingkat kabupaten berdasarkan rekap yang sudah dilakukan teman-teman kecamatan.

Nanti ada koreksi data pemilih, secara substansi sudah sesuai dengan apa yang direkap rekan-rekan PPK. Proses di TPS sudah diklirkan di masing-masing PPK,” ujar Agus Tirta Suguna.

Apabila ditemukan kekeliruan sudah diakomodir oleh rekan PPK. “Itu dengan membuka plano, wajib, disesuikan dan dicocokkan.

Kalau tidak sesuai dilakukan penghitungan suara ulang, itu sudah dilakukan oleh PKK Tampaksiring dan Payangan. Mekanisme itu sudah berlalu, seluruh saksi sudah hadir,” jelasnya.

Saat pleno kemarin, satu saksi dari partai Golkar sempat menyatakan adanya penggelembungan suara.

“Itu sudah diakomodir, jadi semua masalah sudah diakomodir di tingkat kecamatan. Kalau saksi membawa data

yang sesuai di PPK yang dibacakan PPS, itu kami sinkronkan. Kalau ada perbedaan, bisa dilakukan suara ulang,” jelasnya.

Namun, untuk rapat kali ini, tidak lagi akan berbicara proses di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saat ini tidak lagi bicara proses di TPS, itu sudah klir di masing-masing kecamatan. Sekarang ini hanya mengkroscek data-data yang dibuat PPK berupa DA1,” tukasnya.

 

 

GIANYAR – Giliran Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Gianyar menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.

Pleno yang berlangsung di hotel Rumah Luwih, Pantai Lebih, Kecamatan Gianyar, kemarin dihadiri saksi partai, PPK, Bawaslu dan jajaran pengamanan.

Disela rehat pleno kemarin, Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna, menyatakan pleno sifatnya hanya melakukan koreksi mengenai kinerja teman kami di kecamatan dengan model DA.

“Kami hanya proses rekap, kemudian dilanjutkan rekap provinsi. Lalu ditetapkan oleh KPU RI pada 22 Mei,” ujar Agus Tirta Suguna, kemarin.

Kemudian dilanjutkan dengan memberikan kesempatan pihak yang tidak puas untuk menggugat selama 3 x 24 jam atau 3 hari.

“Setelah penetapan KPU RI. Setelah itu, baru kami melakukan penetapan MK mengenai tidak adanya gugatan. Kalau tidak ada gugatan,

KPU Gianyar akan menetapkan setelah tiga hari penetapan KPU RI.  Kami khusus menetapkan DPRD Kabupaten Gianyar,” jelasnya.

Mengenai kendala yang ditemukan oleh saksi dan peserta pemilu, sudah diakomodir oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bahkan, di tingkat kecamatan, suara tersebut sudah divalidkan melalui rekapitulasi di kecamatan.

“Sekarang kami proses tingkat kabupaten berdasarkan rekap yang sudah dilakukan teman-teman kecamatan.

Nanti ada koreksi data pemilih, secara substansi sudah sesuai dengan apa yang direkap rekan-rekan PPK. Proses di TPS sudah diklirkan di masing-masing PPK,” ujar Agus Tirta Suguna.

Apabila ditemukan kekeliruan sudah diakomodir oleh rekan PPK. “Itu dengan membuka plano, wajib, disesuikan dan dicocokkan.

Kalau tidak sesuai dilakukan penghitungan suara ulang, itu sudah dilakukan oleh PKK Tampaksiring dan Payangan. Mekanisme itu sudah berlalu, seluruh saksi sudah hadir,” jelasnya.

Saat pleno kemarin, satu saksi dari partai Golkar sempat menyatakan adanya penggelembungan suara.

“Itu sudah diakomodir, jadi semua masalah sudah diakomodir di tingkat kecamatan. Kalau saksi membawa data

yang sesuai di PPK yang dibacakan PPS, itu kami sinkronkan. Kalau ada perbedaan, bisa dilakukan suara ulang,” jelasnya.

Namun, untuk rapat kali ini, tidak lagi akan berbicara proses di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Saat ini tidak lagi bicara proses di TPS, itu sudah klir di masing-masing kecamatan. Sekarang ini hanya mengkroscek data-data yang dibuat PPK berupa DA1,” tukasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/