25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:05 AM WIB

Duh Mengerikan, Sampah TPA Liar Nusa Dua Kian Menggunung

MANGUPURA – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Jalan Ayodya, Lingkungan Penyarikan, Nusa Dua, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung masih terlihat tumpukan sampah menggunung kemarin.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mengatensi dan segera melakukan pengecekan. Terlebih TPA tersebut sempat dihentikan oleh DLHK Badung tahun lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan belum mengetahui secara pasti dioperasikannya TPA Penyaringan Nusa Dua tersebut.

Sebab sekitar setahun lalu DLHK telah melakukan penutupan dan penyegelan lokasi. Kalau dilanggar, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Saya baru tahu, karena dulu sudah kita tutup aktivitasnya. Ya, pasti kita cek dulu,” kata Putu Eka Merthawan.

Menurutnya, penutupan pertama terhadap TPA Penyaringan ini berawal dari aduan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, pihaknya menurunkan tim Buru Perusak Lingkungan (Brusli) DLHK tahun lalu. 

Berdasar data di lapangan, diketahui lahan yang dijadikan TPA liar merupakan lahan milik warga setempat dengan luas kurang lebih 30 are.

Bahkan, aktivitas ini sudah dilakoni sejak 10 tahun lalu. TPA tersebut dikabarkan menangani sampah di dua lokasi perumahan, yaitu perumahan Bualu Indah sebanyak 50 KK dan perumahan Siligita sebanyak 70 KK.

“Penutupan dulu itu karena banyaknya aduan masyarakat dan sudah barang tentu melanggar aturan. Kalau benar dibuka lagi, berarti pengelola itu melanggar lagi. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Jalan Ayodya, Lingkungan Penyarikan, Nusa Dua, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung masih terlihat tumpukan sampah menggunung kemarin.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mengatensi dan segera melakukan pengecekan. Terlebih TPA tersebut sempat dihentikan oleh DLHK Badung tahun lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan mengatakan belum mengetahui secara pasti dioperasikannya TPA Penyaringan Nusa Dua tersebut.

Sebab sekitar setahun lalu DLHK telah melakukan penutupan dan penyegelan lokasi. Kalau dilanggar, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Saya baru tahu, karena dulu sudah kita tutup aktivitasnya. Ya, pasti kita cek dulu,” kata Putu Eka Merthawan.

Menurutnya, penutupan pertama terhadap TPA Penyaringan ini berawal dari aduan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, pihaknya menurunkan tim Buru Perusak Lingkungan (Brusli) DLHK tahun lalu. 

Berdasar data di lapangan, diketahui lahan yang dijadikan TPA liar merupakan lahan milik warga setempat dengan luas kurang lebih 30 are.

Bahkan, aktivitas ini sudah dilakoni sejak 10 tahun lalu. TPA tersebut dikabarkan menangani sampah di dua lokasi perumahan, yaitu perumahan Bualu Indah sebanyak 50 KK dan perumahan Siligita sebanyak 70 KK.

“Penutupan dulu itu karena banyaknya aduan masyarakat dan sudah barang tentu melanggar aturan. Kalau benar dibuka lagi, berarti pengelola itu melanggar lagi. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/