DENPASAR – Adanya dugaan penggelembungan suara di tiga kabupaten di Bali oleh KPU Bali, menuai sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali.
ORI Bali meminta agar adanya dugaan itu, masyarakat bersabar sampai adanya keputusan dari Bawaslu Bali.
Seperti disampaikan Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Selasa (7/7) pihaknya menghimbau agar masyarakat bersabar sampai adanya keputusan resmi dari pihak penyelenggara.
“Nggak ada tanggapan terkait hal ini. Beritanya sudah saya sampaikan ke Bawaslu dan KPU Bali, dan tanggapan KPU sudah disampaikan ke publik, seperti yang termuat dalam berita. Selebihnya (jika ada pengelembungan) menjadi kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Lalu apa harapan ke depan terhadap Bawaslu mengenai kasus ini?
“Saya kira bawaslu sedang mendalami masalah ini, kita tunggu ya,” pungkasnya.
Diketahui, Proses rekapitulasi suara di 57 kecamatan se Bali di KPU Bali sempat memicu kegaduhan.
Beberapa pihak menuding KPU Bali melakukan dugaan penggelembungan suara di tiga kecamatan di Bali.
Pasalnya, akibat dugaan penggelembungan suara itu, suara parpol besar, semisal PDIP, naik drastis. Hal ini yang sempat dipertanyakan Gerindra Bali.
Pihak KPU Bali melalui Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan sempat membantah bahwa tidak benar ada penggelembungan suara untuk partai tertentu dengan unsur kesengajaan.
Mantan Ketua KPU Denpasar tersebut mengaku dalam rekapitulasi penghitungan suara sementara yang dirilis KPU Bali tanggal 4 Mei 2019, terjadi kesalahan summary (rekap) pada program excel di Kabupaten Badung.
Bahkan, dia juga menegaskan hal tersebut murni human error dari operator situng KPU Bali karena harus segera menampilkan data hasil sementara untuk publikasi.
Ia menegaskan bahwa data yang dipublikasikan tersebut belum data resmi, tetapi tetap mengikuti proses rekapitulasi berjenjang di semua tingkatan yang dihadiri saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu.