DENPASAR – Kendati sudah ada pernyataan resmi dari Mabes Polri jika menjadi polisi tak dipungut biaya alias gratis, ternyata masih saja ada orang tertipu.
Salah satunya I Ketut Widiyantara Udayana harus kehilangan uang hingga Rp 639 juta karena terbuai dengan janji Niswatun Badriyah, 25.
Niswatun menjanjikan Widiyantara lulus akademi kepolisian (Akpol) jika mau membayar sejumlah uang. Demi mewujukan cita-citanya secara instan, Widiyantara mengiyakan.
Namun, kini bukannya menjadi polisi, Widiyantara justru kehilangan uangnya. Niswatun sendiri kemarin (7/5) mulai diadili di PN Denpasar.
“Terdakwa mengaku dari keluarga polisi. Terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol,” beber jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.
JPU mengungkapkan, penipuan itu berawal pada 2017. Saat itu terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban di Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar.
Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban bernama Ni Made Muliadi. Sembari berbincang-bincang, terdakwa bertanya pada ibu korban.
“Anak ibu mau cari (daftar) polisi tapi tidak lulus ya?” kata JPU menirukan terdakwa saat itu. Pertanyaan terdakwa itu diiyakan ibu korban, bahwa anaknya tidak lulus menjadi anggota polisi.
Selain mengaku dari keluarga polisi, terdakwa juga mengaku suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung.
Korban dan ibunya akhirnya terpengaruh dengan omongan terdakwa. Korban meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi polisi.
Permintaan korban (menjadi polisi) disanggupi terdakwa, sehingga beberapa Minggu setelahnya terdakwa memberi tawaran kepada korban.
“Bahwa ada paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lulus jadi polisi,” tutur JPU Cok. Tanpa berpikir panjang, korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut dengan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap.
Terhitung sejak 25 Oktober 2017 hingga 7 September 2018, korban menyerahkan uang baik secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim terdakwa milik seorang Jendral.
Namun, akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi.
“Saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan, dan uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.
Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.