27.1 C
Jakarta
21 November 2024, 23:55 PM WIB

Cicil Tunggakan Pajak, Badung Hentikan Setengah Operasional Sky Garden

MANGUPURA – Sekelas hiburan malam Sky Garden di Jalan Raya Legian, Kuta penuh dengan masalah.

Selain izin kedaluwarsa, club malam yang disebut-sebut tersebar di Kuta masih menunggak pajak Rp 9.530.000.000.

Sayangnya, mereka membayar tunggakan pajak dengan cara mencicil. Sampai saat ini, Satpol PP Badung masih menutup setengah operasional hiburan malam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama mengakui Sky Garden belum melunasi semua tunggakan pajak.

Namun saat ini pihak manajemen membayar tunggakan pajak tersebut dengan cara mencicil. “Mereka (Sky Garden) bayar tunggakan pajak mencicil,” jelas  Sutama kemarin.

Kalau membayar dengan cara mencicil, artinya Sky Garden belum melunasi piutang pajak secara keseluruhan.

Sisa tunggakan Sky Garden yang harus dibayar sebesar  Rp 9.530.000.000. “Hutangnya (pajak) masih  ada dan belum lunas, ” terang mantan BPPT (DPMPSTP, sekarang) Badung ini.

Kasatpol PP Badung IGA Ketut Suryanegara  mengakui informasi yang ia dapat pihak manajemen Sky Garden sudah menghadap ke Kepala Bapenda Badung.

Memang mereka mau membayar piutang pajak. “Tapi, sampai sekarang kami belum menerima bukti pembayaran pajak,” tegas Suryanegara.

Kata dia, walaupun pembayaran pajak dengan cara dicicil atau tidak dilunasi mereka wajib memberikan bukti ke Satpol PP.

Karena proses pengurusan perizinan juga harus ada bukti pembayaran pajak. “Kami minta secepatnya bukti pembayaran pajaknya, ” jelasnya.

Sementara untuk proses perizinan juga dikabarkan masih dalam proses pengurusan namun pihaknya juga belum mengetahui secara pasti hasilnya.

Saat ini status Sky Garden operasionalnya masih ditutup setengah. Apalagi Satpol PP telah melayangkan teguran tertulis bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019.

Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden.

Isinya, Sky Garden harus menonaktifkan semua videotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung.

Menghentikan setengah segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden,

karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.

Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa. Karena masa berlakunya sudah habis sejak 16 Januari 2019. 

Sehingga pihak Sky Garden menutup setengah operasionalnya yakni khusus di pintu utara yang boleh dibuka dan di pintu selatan ditutup.

Kalau ada sampai membuka, Satpol PP mengancam akan melakukan tindakan tegas. “Kalau sampai buka penuh kami akan tindak.

Selain itu, kalau tidak bisa diproses perizinan  sudah pasti kami tutup penuh operasionalnya, ”  terang birokrat asal Denpasar ini.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan belum bisa memberikan keterangan pasti mengenai proses pengajuan perizinan dari Sky Garden.

“Sampai hari ini (Selasa, kemarin) belum ada info. Besok (Rabu, hari ini) saya cek ke staf,” pungkasnya. 

MANGUPURA – Sekelas hiburan malam Sky Garden di Jalan Raya Legian, Kuta penuh dengan masalah.

Selain izin kedaluwarsa, club malam yang disebut-sebut tersebar di Kuta masih menunggak pajak Rp 9.530.000.000.

Sayangnya, mereka membayar tunggakan pajak dengan cara mencicil. Sampai saat ini, Satpol PP Badung masih menutup setengah operasional hiburan malam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Badung Made Sutama mengakui Sky Garden belum melunasi semua tunggakan pajak.

Namun saat ini pihak manajemen membayar tunggakan pajak tersebut dengan cara mencicil. “Mereka (Sky Garden) bayar tunggakan pajak mencicil,” jelas  Sutama kemarin.

Kalau membayar dengan cara mencicil, artinya Sky Garden belum melunasi piutang pajak secara keseluruhan.

Sisa tunggakan Sky Garden yang harus dibayar sebesar  Rp 9.530.000.000. “Hutangnya (pajak) masih  ada dan belum lunas, ” terang mantan BPPT (DPMPSTP, sekarang) Badung ini.

Kasatpol PP Badung IGA Ketut Suryanegara  mengakui informasi yang ia dapat pihak manajemen Sky Garden sudah menghadap ke Kepala Bapenda Badung.

Memang mereka mau membayar piutang pajak. “Tapi, sampai sekarang kami belum menerima bukti pembayaran pajak,” tegas Suryanegara.

Kata dia, walaupun pembayaran pajak dengan cara dicicil atau tidak dilunasi mereka wajib memberikan bukti ke Satpol PP.

Karena proses pengurusan perizinan juga harus ada bukti pembayaran pajak. “Kami minta secepatnya bukti pembayaran pajaknya, ” jelasnya.

Sementara untuk proses perizinan juga dikabarkan masih dalam proses pengurusan namun pihaknya juga belum mengetahui secara pasti hasilnya.

Saat ini status Sky Garden operasionalnya masih ditutup setengah. Apalagi Satpol PP telah melayangkan teguran tertulis bernomor : 640/774/Gakda dan Perkada/Sat. Pol PP tertanggal 15 Maret 2019.

Surat ini ditujukan kepada Direktur PT Esc Urban Food selaku manajemen yang mengelola Sky Garden.

Isinya, Sky Garden harus menonaktifkan semua videotron reklame sebagai penunjuk usaha, karena melanggar Perbup Badung No. 80  Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame di Kabupaten Badung.

Menghentikan setengah segala kegiatan/aktivitas yang berhubungan  dengan pelaksanaan operasional kegiatan Sky Garden,

karena melanggar Perda  No. 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, yakni pasal 39 ayat (2) huruf a, tentang sanksi  administrasi berupa teguran tertulis.

Karena izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau yang dikenal dengan ijin operasional telah kedaluwarsa. Karena masa berlakunya sudah habis sejak 16 Januari 2019. 

Sehingga pihak Sky Garden menutup setengah operasionalnya yakni khusus di pintu utara yang boleh dibuka dan di pintu selatan ditutup.

Kalau ada sampai membuka, Satpol PP mengancam akan melakukan tindakan tegas. “Kalau sampai buka penuh kami akan tindak.

Selain itu, kalau tidak bisa diproses perizinan  sudah pasti kami tutup penuh operasionalnya, ”  terang birokrat asal Denpasar ini.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) I Made Agus Aryawan belum bisa memberikan keterangan pasti mengenai proses pengajuan perizinan dari Sky Garden.

“Sampai hari ini (Selasa, kemarin) belum ada info. Besok (Rabu, hari ini) saya cek ke staf,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/