33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:09 PM WIB

Terbukti Korupsi Biogas, Gita Cs Dibui Setahun

DENPASAR – Tiga terdakwa kasus korupsi Biogas, Rabu (8/5) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Mengagendakan pembacaan vonis, tiga terdakwa, yakni masing-masing oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan, Direktris CV. Bhuana Raya Thiarta Ningsih (istri Gita) dan I Made Catur Adnyana (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  akhirnya diganjar dengan putusan sama.

Ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah oleh Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila akhirnya diganjar rata dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

 

Saat sidang putusan, Gede Gita Gunawan mendapat giliran pertama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar hakim.

Terdakwa yang tak lain anggota dewan dari Partai Golkar itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair jaksa. 

Hakim memiliki keyakinan, politisi Golkar ini memiliki peran aktif dengan mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Sementara terdakwa lainnya, Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim juga divonis sama.

Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654.

Bila tidak dibayar, setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan tersebut sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja dkk. Dimana, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa pun mengaku pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654,00.,

DENPASAR – Tiga terdakwa kasus korupsi Biogas, Rabu (8/5) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Mengagendakan pembacaan vonis, tiga terdakwa, yakni masing-masing oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan, Direktris CV. Bhuana Raya Thiarta Ningsih (istri Gita) dan I Made Catur Adnyana (Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  akhirnya diganjar dengan putusan sama.

Ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah oleh Majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila akhirnya diganjar rata dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

 

Saat sidang putusan, Gede Gita Gunawan mendapat giliran pertama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar hakim.

Terdakwa yang tak lain anggota dewan dari Partai Golkar itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair jaksa. 

Hakim memiliki keyakinan, politisi Golkar ini memiliki peran aktif dengan mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Sementara terdakwa lainnya, Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim juga divonis sama.

Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654.

Bila tidak dibayar, setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan tersebut sejatinya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja dkk. Dimana, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Atas putusan tersebut, Jaksa pun mengaku pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung yang dikepalai Putu Widiada di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida. Total nilai kerugian negara mencapai kerugian negara Rp 792.912.654,00.,

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/