DENPASAR – Seorang turis asing asal Australia (Aussie) yang terlibat narkoba di Bali seperti tidak ada habisnya.
Setiap tahun lebih dari tiga orang terjerat narkoba. Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (8/5) bule bernama Gregor Egli, 42, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Asri Susantina dari Kejati Bali.
“Terdakwa Gregor Egli terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi dirinya sendiri dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram,” ujar JPU Asri di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Eka Putra.
Perbuatan bule plontos ini sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Terdakwa yang selama di Bali bekerja di salah satu event organiser (EO) itu ditangkap pada 28 Januari 2019, di Jalan Dalawati Nomor 7 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat.
Terdakwa rupanya sudah lama masuk incaran polisi. Polisi menggerebek terdakwa di rumah kontrakannya. Dari penggrebekan itu diamankan sabu-sabu seberat 0,09 gram.
“Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga Rp 2,3 juta dari seseorang bernama Derry dengan cara transfer,” urai JPU.
Dari pengakuan, terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan bong (alat isap dibakar) tetapi juga dengan cara menyuntikkan ke tubuhnya.
Sabu dicampur cairan sodium choride kemudian diinjeksikan ke tubuh. “Tujuan agar efek sabu lebih dirasakan 100 persen,” beber JPU.
Meski dituntut satu tahun, terdakwa terlihat tenang. Padahal, bule plontos itu disidangkan langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Eka Putra.
Sebaliknya, Aussie yang sudah lancar berbahasa Indonesia itu meminta waktu menyiapkan waktu untuk menyusun pledoi atau pembelaan tertulis.
“Saya akan mengajukan pembelaan tertulis melalui pengacara saya,” ujar terdakwa. Sidang dilajutkan pekan depan.