DENPASAR – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melakukan kegiatan pemusnahan produk obat dan makanan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di halaman kantornya, Kamis (9/5) pagi.
Dalam pemusnahan produk TMK tersebut, dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.
Mereka pun secara bersama-sama, secara simbolis memusnahkan beberapa temuan dengan cara membakar.
Kepala BBPOM Denpasar Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt kepada Jawa Pos Radar Bali usai pemusnahan mengatakan,
ada 3.530 item dengan 65.485 pcs yang menjadi temuan pihaknya dari hasil operasi bulan Juli 2017 hingga Desember 2018.
Untuk prakiraan harga mencapai angka Rp. 1.269.378.600. Temuan ini lebih banyak dibanding tahun 2016-2017, yakni 2.661 item dari 54.777 pcs, dengan prakiraan harga Rp. 823.351.242.
“Ini artinya konsumen masyarakat, terutama ibu-ubu banyak yang masih termakan iklan. Sehingga masih banyak ada permintaan. Ini perlu ada edukasi secara terus menerus,” ujarnya.
Dari hasil temuan tersebut, memang tercatat, temuan terbanyak ada pada produk kosmetika TIE yang mengandung bahan terlarang dengan total 1.496 item dengan 28.059 pcs.
“Produk kosmetika yang kami temukan ini mengandung merkuri dan hidroquinon. Dan ini dapat menyebabkan ganguan kesehatan, seperti kanker kulit dan penyakit lainnya,” terangnya.
Selain produk kosmetika TIE, juga ditemukan komoditi yang TMK, seperti pangan tanpa ijin edar, obat tradisional TIE yang mengandung BKO, suplemen kesehatan TIE mengandung BKO serta obat keras yang ditemukan di sarana illegal.
“Obat keras ini yang ditemukan di warung-warung. Itu kan nggak boleh, karena harus pakai resep dokter,” imbuhnya.
Sejumlah temuan ini kemudian akan dilakukan pemusnahan di Mojokerto, tepatnya di perusahaan PT. Putra Restu Ibu Abadi dengan menggunakan incinerator.
“Secara simbolis kami musnahkan sedikit disini. Sisanya kami bawa ke Jawa untuk dimusnaskan. Kan di Bali belum ada alat (incinerator) yang berijin untuk memusnahkan temuan sebanyak ini,” pungkasnya.