33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:07 PM WIB

28 Duktang dan 7 Pelanggar Bangunan Diadili, Pol PP Geleng-geleng

MANGUPURA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar Sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Pertemuan kantor Desa Pererenan, Mengwi, kemarin.

Sidang tipiring terebut menyidangkan 28 penduduk pendatang (duktang) tanpa identits, 7 pemilik bangunan di kawasan jalur hijau dan 5 orang pemilik villa yang tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 Sidang berlangsung dari pukul 9.00 itu dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Kony Hartanto, jaksa Putu Gede Juli Arsana

dan panitera Ketut Adiun yang disaksikan langsung oleh  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

“Tipiring baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Suryanegara yang ditemui di ruang sidang.

Sidang Tipiring dilakukan terhadap tiga pelanggaran yakni menyidangkan 28 orang penduduk pendatang tanpa identitas,

7 orang pemilik bangunan yang berada di kawasan jalur hijau, dan 5 orang dari villa yang berdiri tanpa IMB dan izin operasional.

“Pelanggaran jalur hijau dan villa telah ditemukan sejak tiga bulan lalu,” terang birokrat asal Denpasar ini.

 Sebelum disidangkan, pelanggar villa tanpa IMB dan  izin operasional telah membuat pernyataan untuk mengurus izin.

Setelah membuat pernyataan 1,2, dan 3, termasuk surat peringatan 1,2 dan 3 tetapi mereka tetap membandel. “Izinnya juga belum diproses. Jadi, kami lakukan Tipiring,” jelasnya.

Tipiring ini sejatinya sebagai langkah untuk melakukan tahap berikutnya. Jika masih membandel dan tidak mengurus IMB

atau izin operasional dapat dilakukan sidang Tipiring kembali dengan denda lebih besar atau bisa dengan penyegelan villa tersebut.  

“Dengan pernah dilakukan Tipiring langkah selanjut bisa dilakukan penyegelan hingga pembongkaran. Tipiring sebagai dasar untuk melakukan penindakan,” terang Suryanegara.

Sementara keputusan final sesuai dengan instruksi bupati, lanjut Suryanegara, sebagai aparat penegakan peraturan daerah pihaknya wajib

mendorong para pihak yang berinvestasi di kabupaten Badung menaati aturan yang ada. “investasi wajib sesuai dengan aturan,” pungkasnya. 

MANGUPURA Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar Sidang tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Pertemuan kantor Desa Pererenan, Mengwi, kemarin.

Sidang tipiring terebut menyidangkan 28 penduduk pendatang (duktang) tanpa identits, 7 pemilik bangunan di kawasan jalur hijau dan 5 orang pemilik villa yang tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 Sidang berlangsung dari pukul 9.00 itu dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Kony Hartanto, jaksa Putu Gede Juli Arsana

dan panitera Ketut Adiun yang disaksikan langsung oleh  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

“Tipiring baru bisa dilaksanakan hari ini,” kata Suryanegara yang ditemui di ruang sidang.

Sidang Tipiring dilakukan terhadap tiga pelanggaran yakni menyidangkan 28 orang penduduk pendatang tanpa identitas,

7 orang pemilik bangunan yang berada di kawasan jalur hijau, dan 5 orang dari villa yang berdiri tanpa IMB dan izin operasional.

“Pelanggaran jalur hijau dan villa telah ditemukan sejak tiga bulan lalu,” terang birokrat asal Denpasar ini.

 Sebelum disidangkan, pelanggar villa tanpa IMB dan  izin operasional telah membuat pernyataan untuk mengurus izin.

Setelah membuat pernyataan 1,2, dan 3, termasuk surat peringatan 1,2 dan 3 tetapi mereka tetap membandel. “Izinnya juga belum diproses. Jadi, kami lakukan Tipiring,” jelasnya.

Tipiring ini sejatinya sebagai langkah untuk melakukan tahap berikutnya. Jika masih membandel dan tidak mengurus IMB

atau izin operasional dapat dilakukan sidang Tipiring kembali dengan denda lebih besar atau bisa dengan penyegelan villa tersebut.  

“Dengan pernah dilakukan Tipiring langkah selanjut bisa dilakukan penyegelan hingga pembongkaran. Tipiring sebagai dasar untuk melakukan penindakan,” terang Suryanegara.

Sementara keputusan final sesuai dengan instruksi bupati, lanjut Suryanegara, sebagai aparat penegakan peraturan daerah pihaknya wajib

mendorong para pihak yang berinvestasi di kabupaten Badung menaati aturan yang ada. “investasi wajib sesuai dengan aturan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/