SEMARAPURA – Untuk meningkatkan pelayanan, RS Klungkung berencana menyediakan peti jenazah bagi keluarga yang membutuhkan.
Rencana ini pun sampai saat ini masih dalam proses pengkajian. Hanya saja oleh Instalasi Pemulasaraan Jenazah (IPJ) RS Klungkung, rencana tersebut mulai diterapkan.
Kondisi ini menuai protes keluarga pemilik jenazah di media sosial lantaran terjadi salah pengertian saat pengadaan peti jenazah itu dilakukan.
Direktur RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma menuturkan, pembiayaan pelayanan kesehatan untuk pasien peserta
Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga saat ini hanya dijamin sampai pasien meninggal dunia.
Sedangkan untuk biaya pemulasaraan, dan pemulangan atau pengantaran jenazah ke rumah duka tidak ditanggung.
Sementara peserta JKN-PBI adalah masyarakat miskin yang tentu memiliki kesulitan untuk membiayai pengurusan jenazah hingga sampai rumah duka.
“Pitra Jagra ini sebagai solusi untuk meringankan beban keluarga pasien peserta JKN-PBI yang meninggal dunia di RS Klungkung,” katanya.
Dalam program Pitra Jagra ini terdiri dari pelayanan pemulasaraan jenazah yang terdiri dari memandikan jenazah, penitipan jenazah di luar maupun dalam kulkas jenazah,
formalinisasi, bedah jenazah, bedah caesar dari jenazah ibunya, pemeriksaan rutin jenazah, dan pemeriksaan post konservasi jenazah.
Begitu juga dengan pelayanan surat keterangan kematian dan pelayanan pengantaran jenazah ke tempat tujuan di wilayah Provinsi Bali.
“Namun, dalam perjalanannya banyak keluarga jenazah dari peserta JKN-KIS PBI yang mengaku ketakutan saat jenazah keluarganya dibawa ke rumah duka dengan kondisi hanya terbungkus kain dan plastik,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, pihaknya memiliki rencana agar RS Klungkung bisa menyediakan peti jenazah dengan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam prakteknya, jenazah peserta JKN-KIS PBI akan diberikan peti jenazah secara gratis yang biasanya akan diklaim ke pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara untuk masyarakat umum atau peserta JKN-KIS mandiri atau UHC yang membutuhkan, bisa mendapatkan peti jenazah dengan cara membeli.
“Dan sampai saat ini rencana penyediaan peti jenazah masih berproses dan belum ada regulasinya. Setelah harganya pas,
pembiayaan penyediaan peti jenazah oleh pihak ketiga juga disepakati bersama, baru akan kami tetapkan melalui putusan direktur,” ujarnya.
Hanya saja pada kenyataannya, rencana ini ternyata sudah diterapkan oleh IPJ, RSUD Klungkung. Beberapa jenazah pernah difasilitasi penyediaan peti jenazahnya.
Namun karena terjadi salah pengertian, akhirnya beberapa waktu lalu penyediaan peti jenazah itu menuai kritik di media sosial.
Menurutnya, keluarga pemilik jenazah tersebut berpikiran bahwa peti jenazah itu milik RSUD Klungkung dan dipinjamkan untuk meletakkan
jenazah yang tidak tertampung dalam freezer jenazah yang biayanya sudah menjadi satu dengan biaya penitipan jenazah di RSUD Klungkung.
“Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Memang ada penawaran peti tapi terjadi salah pengertian dari masyarakat karena dikira peti hanya dipergunakan
di IPJ sehingga tidak perlu dibawa pulang dan tidak dibayar. Dari IPJ melangkah terlalu cepat dengan menyiapkan peti tanpa proses legal sehingga menyalahi ketentuan.
Karena itu penyediaan peti dihentikan sementara sampai ada MoU antara RS dengan pihak penyedia peti mati,” tandasnya.