DENPASAR – Bisnis jual beli narkotika tidak memandang usia. Tengok saja Roy Perera Maya Marsclinus.
Di usianya yang masih 20 tahun, pemuda kelahiran Denpasar itu menguasai enam paket sabu-sabu saat ditangkap anggota Buser Satnarkoba Polres Badung.
Yang memprihatinkan, Roy mengaku masih berstatus pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Denpasar. Roy berkali-kali tidak naik kelas hingga usianya 20 tahun tak kunjung lulus SMA.
Ironisnya lagi, saat disidangkan di PN Denpasar, Roy yang dijadikan satu dengan tahanan dewasa terlihat biasa-biasa saja.
Ia sedikitpun tidak grogi atau canggung. Padahal, Roy dijerat pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika (dakwaan kesatu) dan Pasal 112 ayat (1)
undang-undang yang sama (dakwaan kedua),” beber JPU Putu Oka Surya Atmaja di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Dijelaskan JPU, terdakwa ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gunung Fujiyama Utara Nomor 9, Denpasar, padaSabtu (1/12/2018), pukul 08.30.
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas menggedor pintu kamar terdakwa. Setelah mengenalkan diri, petugas lalu melakukan penggeledahan kamar kos terdakwa.
Hasilnya didapat enam plastik klip berisi sabu-sabu. Masing-masing paket seberat 0,42 gram; 0,63 gram; 0,64 gram; 0,65 gram; 0,65 gram; dan 0,67 gram. Jika ditotal seberat 3,66 gram.
Ditemukan pula satu buah lakban, satu buah timbangan digital dan bong atau alat isap sabu. “Terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Mang Adi (DPO),” imbuh JPU Oka.
Terdakwa didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum penyalahgunaan narkotika.
Atas dakwaan JPU, terdakwa menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.