SEMARAPURA – Kasus dugaan penganiayaan salah seorang siswi SMA Pariwisata Saraswati Klungkung, Ni Komang Putri, 19, asal Desa Tojan,
Kecamatan Klungkung oleh Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung I Gusti Made Suberata, Kamis (9/5) lalu terus bergulir setelah keluarga Putri enggan berdamai.
Dalam minggu-minggu ini, sejumlah pihak akan dimintai keterangannya, termasuk guru dan kepala sekolah.
Ketua PGRI Klungkung Dewa Gede Darmawan saat dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, baru mengetahui cerita tentang dugaan penganiayaan itu melalui media cetak.
Dia sempat menghubungi Suberata untuk menanyakan kronologi kejadian sebenarnya, namun teleponnya tidak dijawab sehingga pihaknya belum bisa mengkonfirmasi secara langsung.
Mengingat kasusnya bergulir di kepolisian, pihaknya mengungkapkan PGRI Klungkung memiliki lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI yang bisa dimanfaatkan Suberata untuk berkonsultasi terkait kasus tersebut.
Namun, pihaknya akan memintakan bantuan ke lembaga konsultasi bantuan hukum PGRI Provinsi Bali terlebih dahulu lantaran untuk SMA/SMK merupakan wewenang provinsi.
“Untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi, kami sarankan kepada guru agar bisa mengendalikan diri, dan gunakan koridor yang ada.
Dan kepada orang tua, kami harapkan untuk berkontribusi dalam membina anak-anaknya. Karena tanggung jawab pendidikan tidak sebatas dari pihak sekolah, keluarga dan masyarakat juga punya tanggung jawab,” katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Klungkung Ketut Sukma Sucita mengaku sudah mendengar masalah antara Putri dan Suberata, tetapi hanya sepintas.
Karena itu, pihaknya berencana turun untuk mengecek ke lapangan. Namun, ternyata jika kronologi kejadian menunjukkan luka yang didapat Putri lantaran penganiayaan
dan bukan karena kesandung, sudah barang tentu pelakunya tidak boleh diberikan toleransi. “Tindak benar dilakukan kekerasan,” tandasnya.