33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:04 PM WIB

Fakta Baru! Sebelum Tewas, Tersangka Sempat Tidurkan Korban Tengkurap

DENPASAR-Fakta baru diungkap penyidik setelah menahan Ni Made Sudiani Putri owner (pemilik) dan Listiana alias Tina, pengasuh tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menahan keduanya dalam kasus tewasnya bayi tiga bulan berinisial ENA, ternyata sebelum akhirnya tewas, tersangka Listiana sempat menidurkan bayi Ena dalam posisi tengkurap.

 

Seperti dibenarkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Senin sore (13/5)

 

Dijelaskan, kronologi hingga tewasnya bayi ENA ini berawal dari ayah korban Andika Anggara, 27, menitipkan korban ke TPA Princess House Childcare, Kamis (9/5) pukul 07.30.

 

Saat itu, dalam keadaan sehat, suami dari Ikka Saraswati Dewi ini kemudian menitipkan bayi ENA kepada Evi salah seorang pengasuh TPA.

 

Kemudian, usai menitipkan korban, Andika kemudian berangkat ke tempat kerjanya di Jalan Akasia XV Gang Seroja nomor 23, Kesiman, Denpasar Timur.

 

“Setelah korban dititip, saksi Evi selaku pengasuh TPA kemudian menyerahkan bayi ENA kepada tersangka Listiana,”terang Ruddi.

 

Kemudian usai menerima bayi ENA tersangka Listiana kemudian mengasuh korban dengan memberikan susu, mengganti popok dan memandikan korban.

 

Meski sempat diakui tidak ada yang aneh, namun sekitar pukul 15.30 korban sempat terbangun dan menangis hingga kemudian tersangka LIna membedong korban. “Tersangka membungkus korban dengan selendang,” imbuh Ruddi.

 

Selanjutnya, setelah membedong korban, tersangka Listiana kemudian kembali memberikan susu kepada korban. Namun saat itu, dari pengakuan tersangka Tina, korban hanya meminum susunya sedikit hingga kemudian tersangka menidurkan kembali korban dalam posisi tengkurap sambil menepuk pantat korban.

 

Setelah menidurkan korban, tersangka kemudian meletakkan korban diatas kasur dengan posisi tengkurap dan kemudian meninggalkannya. “Tersangka ini, meninggalkan korban untuk mengurus bayi dan anak-anak lain di tempat penitipan itu,” tambah Ruddi.

 

Kemudian, sekitar pukul 16.30, seorang saksi bernama Nanik yang juga karyawan 

TPA sempat masuk ke dalam kamar dan melihat korban berada di atas kasur dengan posisi tengkurap.

 

Melihat korban dalam posisi tengkurap, saksi Nanik sempat membalikkan badan korban dengan posisi terlentang.

 

Sedangkan tersangka Listiana baru kembali lagi ke kamar dan kemudian menggendong korban, pada pukul 17.00 wita. Namun saat  tersangka hendak menggendong korban, tersangka melihat korban sudah lemas.

 

Dia kemudian panik dan memanggil pengasuh lainnya.

 

Saat itulah tersangka dan saksi lain bernama Candra langsung berinisitif membawa putri dari pasangan Andika Angara, 27 dan Ikka Saraswati Dewi, 25 tersebut ke rumah sakit  Bali Royal Hospital (Bros) Denpasar hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal saat di RS..

 

DENPASAR-Fakta baru diungkap penyidik setelah menahan Ni Made Sudiani Putri owner (pemilik) dan Listiana alias Tina, pengasuh tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menahan keduanya dalam kasus tewasnya bayi tiga bulan berinisial ENA, ternyata sebelum akhirnya tewas, tersangka Listiana sempat menidurkan bayi Ena dalam posisi tengkurap.

 

Seperti dibenarkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Senin sore (13/5)

 

Dijelaskan, kronologi hingga tewasnya bayi ENA ini berawal dari ayah korban Andika Anggara, 27, menitipkan korban ke TPA Princess House Childcare, Kamis (9/5) pukul 07.30.

 

Saat itu, dalam keadaan sehat, suami dari Ikka Saraswati Dewi ini kemudian menitipkan bayi ENA kepada Evi salah seorang pengasuh TPA.

 

Kemudian, usai menitipkan korban, Andika kemudian berangkat ke tempat kerjanya di Jalan Akasia XV Gang Seroja nomor 23, Kesiman, Denpasar Timur.

 

“Setelah korban dititip, saksi Evi selaku pengasuh TPA kemudian menyerahkan bayi ENA kepada tersangka Listiana,”terang Ruddi.

 

Kemudian usai menerima bayi ENA tersangka Listiana kemudian mengasuh korban dengan memberikan susu, mengganti popok dan memandikan korban.

 

Meski sempat diakui tidak ada yang aneh, namun sekitar pukul 15.30 korban sempat terbangun dan menangis hingga kemudian tersangka LIna membedong korban. “Tersangka membungkus korban dengan selendang,” imbuh Ruddi.

 

Selanjutnya, setelah membedong korban, tersangka Listiana kemudian kembali memberikan susu kepada korban. Namun saat itu, dari pengakuan tersangka Tina, korban hanya meminum susunya sedikit hingga kemudian tersangka menidurkan kembali korban dalam posisi tengkurap sambil menepuk pantat korban.

 

Setelah menidurkan korban, tersangka kemudian meletakkan korban diatas kasur dengan posisi tengkurap dan kemudian meninggalkannya. “Tersangka ini, meninggalkan korban untuk mengurus bayi dan anak-anak lain di tempat penitipan itu,” tambah Ruddi.

 

Kemudian, sekitar pukul 16.30, seorang saksi bernama Nanik yang juga karyawan 

TPA sempat masuk ke dalam kamar dan melihat korban berada di atas kasur dengan posisi tengkurap.

 

Melihat korban dalam posisi tengkurap, saksi Nanik sempat membalikkan badan korban dengan posisi terlentang.

 

Sedangkan tersangka Listiana baru kembali lagi ke kamar dan kemudian menggendong korban, pada pukul 17.00 wita. Namun saat  tersangka hendak menggendong korban, tersangka melihat korban sudah lemas.

 

Dia kemudian panik dan memanggil pengasuh lainnya.

 

Saat itulah tersangka dan saksi lain bernama Candra langsung berinisitif membawa putri dari pasangan Andika Angara, 27 dan Ikka Saraswati Dewi, 25 tersebut ke rumah sakit  Bali Royal Hospital (Bros) Denpasar hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal saat di RS..

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/