DENPASAR-Sejumlah fakta baru terungkap saat penyidik dari Polresta Denpasar bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melakukan pengecekan terhadap tempat penitipan anak (TPA) Princess House Cildcare di Jalan Badak Sari I No. 2A, Sumerta Kelod, Denpasar Timur
Bahkan pascamenahan dua tersangka, yakni Owner Princess House Cildcare Ni Made Sudiani Putri, dan seorang pengasuh Listiana alias Tina, polisi langsung menyegel dan menutup TPA milik tersangka Sudiani Putri .
Bahkan penyegelan dan penutupan TPA Princess House Cildcare itu tak hanya dilakukan penyidik di Jalan Badak Sari, Dentim tempat korban bayi ENA diduga kritis dan akhirnya meninggal di RS, melainkan TPA Princess House Cildcare di Jalan Nusa Kambangan 99, Denpasar juga ditutup.
Penutupan TPA milik Sudiani Putri itu menyusul temuan Disdikpora Kota Denpasar yang menyatakan bahwa TPA milik tersangka tak mengantongi izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Disdikpora Kota Denpasar.
“TPA ini tidak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak, baik dari dinas sosial Disdikpora maupun Dinas Kesehatan Kota Denpasar,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Polresta Denpasar, Senin (13/5).
Menurut Ruddi, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, ternyata selama ini, untuk operasional TPA, pihak pemilik maupun pengelola TPA Princess House Childcare hanya mengantongi izin sebagai yayasan.
“Jadi dugaan sementara, selama tiga tahun, TPA (Princess House Childcare) ini melakukan aktivitas illegal karena tidak mengantongi izin operasinal dari Dinas yang berwenang,”ujar Ruddi.