DENPASAR-Penyidikan kasus tewasnya bayi tiga bulan berinisial ENA di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A, Sumerta Kelod, Denpasar Timur benar-benar bikin publik terperangah.
Pasalnya dari hasil penyelidikan, TPA yang sudah beroperasi selama tiga tahun ini bukan saja tak mengantongi izin operasinal dari dinas terkait (Disos, Disdikpora maupun Diskes Kota Denpasar), melainkan TPA yang hanya mengantongi izin yayasan ini ternyata juga memperkerjakan karyawan yang jauh dari standard an tak memiliki keahlian khusus merawat dan mengasuh bayi.
Seperti disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Dikonfirmasi, Senin (13/5) ia menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ternyata TPA Princess House Childcare milik Tersangka Ni Made Sudiani Putri yang kini telah ditahan bersama Tersangka Listiana alias Tina ternyata banyak menyalahi standar dan prosedur pengelolaan TPA.
“TPA ini hanya mempekerjakan sembilan orang karyawan lulusan SMP dan SMA yang tidak punya keahlian khusus selama merawat bayi. Pemilik TPA Princess House Childcare telah memperkerjakan pegawai yang tidak mempunyai kualifikasi keahlian dalam pengasuhan anak. Tidak adajuga tenaga medis di situ,” jelas Ruddi.
Padahal lanjut Ruddi, dengan pengasuh yang hanya berjumlah sembilan orang, mereka harus mengasuh sebanyak 50 anak setiap hari.
Tidak sampai di situ, dari hasil penyidikan lainnya, juga terungkap jika TPA ini juga melakukan pembohongan public.
Dugaan pembohongan public itu terungkap antara brosur dan realita yang berbeda.
“Pada brosur yang diberikan kepada orang tua bayi, TPA ini menyebut bahwa makan dan minum para bayi ditangani oleh ahli gizi. Namun faktanya ternyata pengetahuan tentang gizi oleh para karyawan lulusan SMP dan SMA hanya bermodalkan baca di Google,”tukas Ruddi