SINGARAJA – Kasus pengeroyokan remaja putri yang diduga terjadi di wilayah Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, berlanjut ke Polres Buleleng.
Kini masalah itu, disebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anka (PPA) Polres Buleleng.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kemarin (13/5) kembali dilakukan mediasi terkait kasus tersebut. Mediasi menghadirkan P dan S sebagai korban.
Serta KA, KS, dan D sebagai pelaku aksi pengeroyokan. Proses mediasi itu disaksikan oleh pihak kepolisian.
Karena tak ada titik temu dalam mediasi tersebut, akhirnya permasalahan itu diserahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Kasus itu sengaja diserahkan ke Unit PPA, mengingat para korban dan pelaku masih berstatus anak. Selain itu baik korban dan pelaku juga remaja putri.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tadinya masalah itu sudah diselesaikan lewat mediasi pada Rabu (9/5) lalu oleh sekolah.
Dalam mediasi itu setidaknya ada dua poin kesepakatan. Pertama, keluarga korban siap memaafkan para pelaku. Kedua, keluarga pelaku harus menyelesaikan seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh.
“Sebenarnya sudah ada tindak lanjut dari komponen di sana untuk mediasi. Kami pastikan sudah ada penanganan terhadap kasus tersebut,” kata Sumarjaya.
Menurutnya, masalah itu juga tengah ditangani Unit PPA Polres Buleleng. Sumarjaya menyatakan proses penanganan berpedoman pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan keadilan restoratif.
“Ini kan korban dan pelakunya sama-sama berstatus anak. Ada koridor yang harus kami ikuti. Kami pastikan, semua berjalan sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan menimpa dua orang siswa dari salah satu sekolah menengah negeri yang ada di Buleleng.
Mereka diduga dikeroyok oleh teman satu sekolahnya. Akibatnya, salah seorang korban mengalami retak pada tangan kiri dan mengalami trauma hingga kini. Permasalahan itu dipicu salah paham.