MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya memutuskan menaikkan tarif retribusi masuk di enam objek wisata yang ada di wilayah Badung.
Kenaikan tarif ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang pada tahun 2018 lalu tidak memenuhi target.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra mengakui peninjauan tarif restribusi tempat rekreasi dan olahraga berdasar kajian yang matang.
Kenaikan retribusi obyek wisata berdasar Perbup Badung Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peninjauan Tarif Restribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Apalagi target pendapat dari restribusi tahun 2019 sebesar Rp 129 miliar. Dispar Badung mengklaim, peningkatan tarif restribusi ini dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan sarana prasarana penunjang obyek wisata.
“Kita terakhir melakukan peninjauan tarif restribusi tempat wisata tahun 2011, jadi sudah layak ada evaluasi peninjauan. Selain juga tak dipungkiri untuk meningkatkan pendapatan daerah,” terang Badra kemarin.
Perbup kenaikan tarif masuk objek wisata ini telah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tertanggal 27 Maret 2019.