25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:47 AM WIB

Alamak, Takut Terjaring Razia, Penghuni Kos Sembunyi di Kamar

NEGARA – Polsek Negara dan Satpol Pol PP Kecamatan Negara, melakukan razia sejumlah kamar kos di Kelurahan Banjar Tengah, kemarin.

Dari lima lokasi yang dirazia hanya lima orang yang diamankan untuk diberikan pembinaan dan di sanksi administrasi karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Razia dalam operasi yustisi yang dipimpin Kapolsek Negara Kompol I Ketut Maret kemarin, kamar kos yang disasar banyak yang tanpa penghuni.

Sebagian kamar kos yang ada penghuninya, bahkan ada yang nekat sembunyi karena mengetahui ada operasi yustisi.

Petugas terpaksa menggedor pintu kamar dan mengintip dari ventilasi karena yakin penghuninya sembunyi. Namun gedoran petugas tidak digubris.

Rata-rata petugas harus menunggu kurang lebih sepuluh menit agar penghuninya keluar kamar dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan SKTS.

Akhirnya, dari operasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, sebanyak lima orang yang tidak memiliki SKTS diamankan ke kantor Camat Negara.

Kapolsek bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Negara I Gede Ariadi, kemudian memberikan pembinaan pada pelanggar kependudukan.

Satpol PP Jembrana juga memberikan sanksi kependudukan sesuai peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan,

setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS dengan denda senilai Rp 50 ribu per orang.

Kapolsek Negara Kompol I Ketut Maret mengatakan, operasi yustisi gabungan dengan Satpol PP tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana.

“Operasi Yustisi ini akan kami gelar rutin selama bulan puasa dan jelang hari raya nanti,” terangnya. 

NEGARA – Polsek Negara dan Satpol Pol PP Kecamatan Negara, melakukan razia sejumlah kamar kos di Kelurahan Banjar Tengah, kemarin.

Dari lima lokasi yang dirazia hanya lima orang yang diamankan untuk diberikan pembinaan dan di sanksi administrasi karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Razia dalam operasi yustisi yang dipimpin Kapolsek Negara Kompol I Ketut Maret kemarin, kamar kos yang disasar banyak yang tanpa penghuni.

Sebagian kamar kos yang ada penghuninya, bahkan ada yang nekat sembunyi karena mengetahui ada operasi yustisi.

Petugas terpaksa menggedor pintu kamar dan mengintip dari ventilasi karena yakin penghuninya sembunyi. Namun gedoran petugas tidak digubris.

Rata-rata petugas harus menunggu kurang lebih sepuluh menit agar penghuninya keluar kamar dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan SKTS.

Akhirnya, dari operasi yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut, sebanyak lima orang yang tidak memiliki SKTS diamankan ke kantor Camat Negara.

Kapolsek bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Negara I Gede Ariadi, kemudian memberikan pembinaan pada pelanggar kependudukan.

Satpol PP Jembrana juga memberikan sanksi kependudukan sesuai peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan,

setiap penduduk pendatang yang menetap dan bekerja di wilayah Kabupaten Jembrana harus melengkapi SKTS dengan denda senilai Rp 50 ribu per orang.

Kapolsek Negara Kompol I Ketut Maret mengatakan, operasi yustisi gabungan dengan Satpol PP tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban umum, serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana.

“Operasi Yustisi ini akan kami gelar rutin selama bulan puasa dan jelang hari raya nanti,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/