29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:55 AM WIB

Realisasi PHR Terus Digenjot, Pengemplang Pajak Terancam Sanksi

SINGARAJA – Realisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) terus digenjot. Tahun ini, sektor PHR diharapkan mencapai angka Rp 54,93 miliar.

Pendapatan untuk sektor PHR diharapkan bisa tembus dari target tersebut. Selama ini trend pendapatan daerah dari sektor PHR terus menunjukkan peningkatan.

Pada tahun 2015 lalu misalnya, pendapatan dari sektor ini hanya Rp 29,51 miliar. Setiap tahun realisasi pendapatan pun terus meningkat. Hingga pada tahun lalu, realisasi pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 43 miliar.

“Tahun ini kami terus dorong agar sektor PHR ini bisa mencapai target. Sampai dengan 9 Mei kemarin itu, realisasinya sudah Rp 11,31 miliar.

Kami optimistis akhir tahun nanti bisa sesuai target,” kata Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak Gede Sasnita Ariawan.

Selain menggenjot pendapatan dari sektor PHR, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng juga mengincar para wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya alias melakukan pengemplangan pajak.

Hotel dan restoran diharapkan bisa taat menyetorkan titipan pajak masyarakat. Pada tahun 2018 lalu, BKD Buleleng menggencarkan upaya penagihan.

Hasilnya pun berbuah manis. Dari target penagihan Rp 2,2 miliar, BKD Buleleng bisa menagih hingga Rp 2,5 miliar atau 113 persen dari target.

“Kami harap tahun ini kepatuhan wajib pajak bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kalau bisa jangan sampai kena denda,” kata Sasnita.

Sejauh ini, ungkap Sasnita, ada beberapa hotel dan restoran yang datang ke BKD Buleleng meminta penundaan pembayaran pajak.

Namun, permintaan itu tak bisa disetujui sepenuhnya. Pemerintah memberikan peluang pada hotel dan restoran mencicil kewajiban mereka, disertai dengan aturan denda yang telah disepakati.

Apabila mangkir, BKD Buleleng tak segan-segan melayangkan peringatan. Jika peringatan terus diabaikan, BKD Buleleng mengancam memasang stiker berukuran jumbo di hotel maupun restoran yang menunggak pajak.

“Syukurnya sekarang mereka lebih kooperatif. Dulunya ada yang cuma cicil Rp 10 juta per bulan, tapi sekarang sudah ratusan juta per bulan.

Kalau memang tidak patuh dan tidak ada itikad baik, kami akan pasangi stiker bahwa hotel atau restoran itu menunggak pajak,” tukas Sasnita.

Asal tahu saja, sektor pajak hotel dan restoran menjadi salah satu tumpuan potensi pendapatan daerah di Buleleng. Hingga kini tercatat ada 690 wajib pajak restoran, dan 577 wajib pajak hotel. 

SINGARAJA – Realisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Hotel dan Restoran (PHR) terus digenjot. Tahun ini, sektor PHR diharapkan mencapai angka Rp 54,93 miliar.

Pendapatan untuk sektor PHR diharapkan bisa tembus dari target tersebut. Selama ini trend pendapatan daerah dari sektor PHR terus menunjukkan peningkatan.

Pada tahun 2015 lalu misalnya, pendapatan dari sektor ini hanya Rp 29,51 miliar. Setiap tahun realisasi pendapatan pun terus meningkat. Hingga pada tahun lalu, realisasi pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 43 miliar.

“Tahun ini kami terus dorong agar sektor PHR ini bisa mencapai target. Sampai dengan 9 Mei kemarin itu, realisasinya sudah Rp 11,31 miliar.

Kami optimistis akhir tahun nanti bisa sesuai target,” kata Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak Gede Sasnita Ariawan.

Selain menggenjot pendapatan dari sektor PHR, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng juga mengincar para wajib pajak yang mangkir dari kewajibannya alias melakukan pengemplangan pajak.

Hotel dan restoran diharapkan bisa taat menyetorkan titipan pajak masyarakat. Pada tahun 2018 lalu, BKD Buleleng menggencarkan upaya penagihan.

Hasilnya pun berbuah manis. Dari target penagihan Rp 2,2 miliar, BKD Buleleng bisa menagih hingga Rp 2,5 miliar atau 113 persen dari target.

“Kami harap tahun ini kepatuhan wajib pajak bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kalau bisa jangan sampai kena denda,” kata Sasnita.

Sejauh ini, ungkap Sasnita, ada beberapa hotel dan restoran yang datang ke BKD Buleleng meminta penundaan pembayaran pajak.

Namun, permintaan itu tak bisa disetujui sepenuhnya. Pemerintah memberikan peluang pada hotel dan restoran mencicil kewajiban mereka, disertai dengan aturan denda yang telah disepakati.

Apabila mangkir, BKD Buleleng tak segan-segan melayangkan peringatan. Jika peringatan terus diabaikan, BKD Buleleng mengancam memasang stiker berukuran jumbo di hotel maupun restoran yang menunggak pajak.

“Syukurnya sekarang mereka lebih kooperatif. Dulunya ada yang cuma cicil Rp 10 juta per bulan, tapi sekarang sudah ratusan juta per bulan.

Kalau memang tidak patuh dan tidak ada itikad baik, kami akan pasangi stiker bahwa hotel atau restoran itu menunggak pajak,” tukas Sasnita.

Asal tahu saja, sektor pajak hotel dan restoran menjadi salah satu tumpuan potensi pendapatan daerah di Buleleng. Hingga kini tercatat ada 690 wajib pajak restoran, dan 577 wajib pajak hotel. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/