NEGARA – Kasus dugaan penipuan dengan terlapor mantan bendahara DPRD Jembrana I Kade Dwi Antara berlanjut.
Terbaru, atas kasus ini, penyidik dari Polres Jembrana mulai memanggil dan memeriksa Ketut Komala Dewi, selaku pelapor.
Seperti dibenarkan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.
Dikonfirmasi, Jumat (17/5) ia mengatakan, bahwa meski telah memanggil dan meminta keterangan pelapor, namun atas pengaduan yang disampaikan pelapor hingga saat ini diakui masih dalam proses penyelidikan.
“Masih kami kumpulkan keterangan saksi dulu,” jelas Yogie
Laporan tersebut kata Yogie, yakni mengenai utang piutang antara pelapor dan terlapor. Karena tidak dibayar sesuai dengan janji, pelapor memengadukan Dwi Antara atas dugaan penipuan.
“Sekali lagi, kami masih akan pelajari dulu dan kami gelar kasusnya,” tandasnya.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Wayan Sudarsana, kuasa hukum pelapor mengatakan, pemeriksaan pelapor sudah selesai dilakukan.
Adapun terkait materi pemeriksaan, kata Sudarsana yakni untuk melengkapi keterangan dalam berkas laporan yang telah disampaikan.
”Laporan itu, apakah nanti masuk perdata, pidana umum atau pidana khusus, kewenangan penyidik,” terangnya.
Seperti diketahui, mantan bendahara DPRD Jembrana I Kade Dwi Antara dipolisikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan korupsi.
Laporan tersebut disampaikan Ketut Komala Dewi, yang saat ini menjabat sekretaris Dinas Sosial Jembrana.
Dalam laporan disebutkan, terlapor meminjam uang sebesar Rp 400 juta atas 28 November 2017. Tertuang dalam kwitansi, pinjaman uang diluar untuk perjalanan dinas anggota DPRD Jembrana pada tahun 2017.
Karena tidak ada kejelasan pengembalian, sempat melayangkan somasi dua kali. Pertama 4 Januari 2019, somasi kedua 16 Februari 2019.
Namun tetap saja tidak ditanggapi terlapor. Terakhir, membuat laporan dan pengaduan kepada ketua DPRD Jembrana 5 Maret lalu, tetapi tidak ada tanggapan.
Karena itu, masalah tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana atas dugaan penipuan dengan pasal yang dilanggar 378 KUHP. Selain itu, perbuatan terlapor juga diduga kuat memenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi dalam ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 tahun 2001.