SEMARAPURA – Penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah pembangunan Paibon Arya Kencang di Dusun Cemulik, Desa Sakti, Nusa Penida, digenjot tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung.
Kemarin (17/5) penyidik meminta keterangan Kadisbudpora Klungkung I Nyoman Mudarta. Selain Mudarta, polisi juga memeriksa Bendahara bantuan badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah Gusti Ayu Purnami.
Keduanya diperiksa dari pukul 09.00. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus bansos sebesar Rp 420 juta.
“Keduanya kita mintain keterangan sekitar empat jam,” ujar Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan kemarin.
Seperti diketahui kasus ini mulai dilidik sejak Maret lalu. Pengumpulan data telah dilakukan penyidik. Benar saja, saat tim turun ke lokasi ternyata pembangunan pura tersebut belum selesai.
Menurut AKP Mirza kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi. Sementara untuk kerugian negara masih didata BPK.
“Kami masih mengecek dokumen dan menunggu audit BPKP. Apakah ada unsur kerugian negara atau tidak,” ucapnya.