33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:14 PM WIB

Yang Keluar Lebih Tinggi, Terima Masuk Warga Luar dengan Syarat Plus

MANGUPURA – Meski memiliki sejumlah program prorakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis, santunan kematian, tunjangan lansia di atas 72 tahun, tunjangan penunggu pasien Rp 200.000 per hari, tidak lantas membuat warga luar berduyun-duyun masuk ke Badung.

Warga Badung yang keluar justru lebih besar dari warga yang masuk ke Badung. Fakta itu diungkap Kadis Catatan Sipil Badung Nyoman Soka

saat jumpa media, Selasa (21/5) siang bersama Kabag Humas yang diwakili Kasubag Komunikasi dan Pelayanan Pers IB Wisnawa Kesuma.

Soka menyodorkan data bahwa pada tahun 2018, warga yang keluar Badung tercatat 3.562 orang. Sementara warga yang masuk ke Badung tercatat 3.392 orang.

“Pada 2018, jumlah yang keluar lebih banyak 170 orang lagi,” tegas Soka. Sementara hingga April 2019, data yang disodorkan, warga yang keluar tercatat 906 orang, sementara yang masuk hanya 352 orang.

“Selisihnya 554 orang, lebih banyak yang keluar,” ujarnya. Ditegaskan, alasan kepindahan lebih banyak karena masalah pekerjaan dan pindah tempat tinggal.

“Dua alasan ini yang mendominasi baik bagi warga yang keluar maupun warga yang masuk ke Badung,” ungkapnya.

Soka menegaskan, sesuai dengan instruksi Dirjen di Kemendagri, warga berhak dan sah-sah saja tinggal di mana saja di wilayah Republik Indonesia sepanjang memang memiliki surat pindah resmi dari daerah sebelumnya.

Walau begitu, tegas mantan Kabag Tapem tersebut, Badung tidak menerima mentah-mentah seperti instruksi Dirjen di Kemendagri.

“Badung menerapkan syarat-syarat tambahan untuk bisa tinggal di wilayah Badung,” katanya. Syarat itu, tegasnya, berupa, orang yang pindah ke wilayah Badung harus memiliki pekerjaan tetap serta memiliki tempat tinggal tetap.

Selain itu, ada penjamin dari tuan rumah yang diketahui kades maupun lurah di tempatnya tinggal. Syarat ini, tegasnya lagi, menjadi filter bagi warga luar yang ingin tinggal di Badung.

“Jika memang persyaratan tersebut telah dipenuhi, tentu saja tak ada alasan untuk menolak warga yang ingin tinggal di wilayah kabupaten

yang berbentuk keris ini,” ungkapnya sembari menambahkan pihaknya tetap berhati-hati dalam menerima warga luar yang ingin tinggal di Badung.

Apakah syarat ini berlaku untuk masing-masing orang yang ingin pindah ke Badung? Dicontohkan riil, jika ada warga luar yang telah memenuhi syarat dan menetap di Badung.

Apakah warga ini bisa mengajak anggota keluarganya tinggal di Badung seperti orangtua (ayah dan ibu), kakek atau neneknya dan sebagainya?

Menjawab ini, Soka yang didampingi Kasi Pindah dan Datang Wayan Bhaskara dan Kasi SIAK Wayan Artayasa menyatakan, syarat-syarat ini berlaku untuk kepala keluarga (KK)-nya.

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, KK bisa mengajak anggota keluarga lainnya. (rba)

 

MANGUPURA – Meski memiliki sejumlah program prorakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis, santunan kematian, tunjangan lansia di atas 72 tahun, tunjangan penunggu pasien Rp 200.000 per hari, tidak lantas membuat warga luar berduyun-duyun masuk ke Badung.

Warga Badung yang keluar justru lebih besar dari warga yang masuk ke Badung. Fakta itu diungkap Kadis Catatan Sipil Badung Nyoman Soka

saat jumpa media, Selasa (21/5) siang bersama Kabag Humas yang diwakili Kasubag Komunikasi dan Pelayanan Pers IB Wisnawa Kesuma.

Soka menyodorkan data bahwa pada tahun 2018, warga yang keluar Badung tercatat 3.562 orang. Sementara warga yang masuk ke Badung tercatat 3.392 orang.

“Pada 2018, jumlah yang keluar lebih banyak 170 orang lagi,” tegas Soka. Sementara hingga April 2019, data yang disodorkan, warga yang keluar tercatat 906 orang, sementara yang masuk hanya 352 orang.

“Selisihnya 554 orang, lebih banyak yang keluar,” ujarnya. Ditegaskan, alasan kepindahan lebih banyak karena masalah pekerjaan dan pindah tempat tinggal.

“Dua alasan ini yang mendominasi baik bagi warga yang keluar maupun warga yang masuk ke Badung,” ungkapnya.

Soka menegaskan, sesuai dengan instruksi Dirjen di Kemendagri, warga berhak dan sah-sah saja tinggal di mana saja di wilayah Republik Indonesia sepanjang memang memiliki surat pindah resmi dari daerah sebelumnya.

Walau begitu, tegas mantan Kabag Tapem tersebut, Badung tidak menerima mentah-mentah seperti instruksi Dirjen di Kemendagri.

“Badung menerapkan syarat-syarat tambahan untuk bisa tinggal di wilayah Badung,” katanya. Syarat itu, tegasnya, berupa, orang yang pindah ke wilayah Badung harus memiliki pekerjaan tetap serta memiliki tempat tinggal tetap.

Selain itu, ada penjamin dari tuan rumah yang diketahui kades maupun lurah di tempatnya tinggal. Syarat ini, tegasnya lagi, menjadi filter bagi warga luar yang ingin tinggal di Badung.

“Jika memang persyaratan tersebut telah dipenuhi, tentu saja tak ada alasan untuk menolak warga yang ingin tinggal di wilayah kabupaten

yang berbentuk keris ini,” ungkapnya sembari menambahkan pihaknya tetap berhati-hati dalam menerima warga luar yang ingin tinggal di Badung.

Apakah syarat ini berlaku untuk masing-masing orang yang ingin pindah ke Badung? Dicontohkan riil, jika ada warga luar yang telah memenuhi syarat dan menetap di Badung.

Apakah warga ini bisa mengajak anggota keluarganya tinggal di Badung seperti orangtua (ayah dan ibu), kakek atau neneknya dan sebagainya?

Menjawab ini, Soka yang didampingi Kasi Pindah dan Datang Wayan Bhaskara dan Kasi SIAK Wayan Artayasa menyatakan, syarat-syarat ini berlaku untuk kepala keluarga (KK)-nya.

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, KK bisa mengajak anggota keluarga lainnya. (rba)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/