32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:51 PM WIB

Diintai Selama Seminggu, Begini Kronologi Lengkap Penangkapan Ismaya

DENPASAR- Mantan Sekjen Laskar Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya resmi ditahan di Polresta Denpasar.

Pria yang ditangkap pada Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00 lalu usai mengambil paket narkoba di dekat kantor Pos yang tidak jauh dari rumahnya di jalan Seroja itu juga sudah dipindah dari sel tahanan narkoba lantai dua ke sel tahanan lantai I Polresta Denpasar.

Usai dipindah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan pun membeber kronologi hingga pria yang akrab Keris ini ditangkap.

Kata Ruddi, sebelum akhirnya tertangkap, pihaknya sempat melakukan pengintaian selama hampir sepekan.

 

“Kami mendapat informasi bahwa di dekat ATM itu sering terjadi transaksi narkoba. Akhirnya tim kami melakukan penyelidikan selama seminggu,” terang Kombes Ruddi Setiawan.

 

Setelah penyelidikan selama satu minggu dan penyanggongan di TKP, Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00 datanglah 2 orang naik sepeda motor menuju ATM tersebut. Satu orang yang bonceng turun, kemudian masuk ke dalam ATM.

 

Setelah beberapa saat kemudian, orang tersebut keluar dari ATM lalu mengambil sesuatu. 

 

“Anggota melihat hal itu langsung berteriak jangan bergerak. Mendengar teriakan polisi orang itu lari dan membuang sesuatu. Saat lari itu, anggota mengejar dan tertangkap. Saat ditangkap, ternyata orang yang ditangkap ini adalah Ismaya,” terang Ruddi.

 

Kata dia, saat proses penyelidikan sebelum akhirnya Ismaya ditangkap, polisi memang belum mengetahui jika itu adalah Ismaya.

 

Pasalnya, dari informasi yang diterima polisi, sumber dari masyarakat hanya menginformasikan adanya transaksi narkoba. Tidak ada informasi bahwa orang yang dimaksud adalah Ismaya.

 

Kini Ismaya mengelak jika dirinya tidak terlibat narkoba.

 

Dia bahkan tidak mengakui jika dirinya menggunakan narkoba. Namun terkait hal ini, Kombes Ruddi menegaskan jika dari hasil test urine yang juga disaksikan langsung kuasa hukum Ismaya, bahwa Ismaya memang positif menggunakan narkoba.

 

“Kalau dari keterangannya, dia mengelak tidak menggunakan. Tapi kan dari bukti dan saksi-saksi terbukti. Juga dari hasil test urine, positif,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

Kini selaku tersangka, Ismaya dikenai pasal 112 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.

DENPASAR- Mantan Sekjen Laskar Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya resmi ditahan di Polresta Denpasar.

Pria yang ditangkap pada Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00 lalu usai mengambil paket narkoba di dekat kantor Pos yang tidak jauh dari rumahnya di jalan Seroja itu juga sudah dipindah dari sel tahanan narkoba lantai dua ke sel tahanan lantai I Polresta Denpasar.

Usai dipindah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan pun membeber kronologi hingga pria yang akrab Keris ini ditangkap.

Kata Ruddi, sebelum akhirnya tertangkap, pihaknya sempat melakukan pengintaian selama hampir sepekan.

 

“Kami mendapat informasi bahwa di dekat ATM itu sering terjadi transaksi narkoba. Akhirnya tim kami melakukan penyelidikan selama seminggu,” terang Kombes Ruddi Setiawan.

 

Setelah penyelidikan selama satu minggu dan penyanggongan di TKP, Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00 datanglah 2 orang naik sepeda motor menuju ATM tersebut. Satu orang yang bonceng turun, kemudian masuk ke dalam ATM.

 

Setelah beberapa saat kemudian, orang tersebut keluar dari ATM lalu mengambil sesuatu. 

 

“Anggota melihat hal itu langsung berteriak jangan bergerak. Mendengar teriakan polisi orang itu lari dan membuang sesuatu. Saat lari itu, anggota mengejar dan tertangkap. Saat ditangkap, ternyata orang yang ditangkap ini adalah Ismaya,” terang Ruddi.

 

Kata dia, saat proses penyelidikan sebelum akhirnya Ismaya ditangkap, polisi memang belum mengetahui jika itu adalah Ismaya.

 

Pasalnya, dari informasi yang diterima polisi, sumber dari masyarakat hanya menginformasikan adanya transaksi narkoba. Tidak ada informasi bahwa orang yang dimaksud adalah Ismaya.

 

Kini Ismaya mengelak jika dirinya tidak terlibat narkoba.

 

Dia bahkan tidak mengakui jika dirinya menggunakan narkoba. Namun terkait hal ini, Kombes Ruddi menegaskan jika dari hasil test urine yang juga disaksikan langsung kuasa hukum Ismaya, bahwa Ismaya memang positif menggunakan narkoba.

 

“Kalau dari keterangannya, dia mengelak tidak menggunakan. Tapi kan dari bukti dan saksi-saksi terbukti. Juga dari hasil test urine, positif,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.

 

Kini selaku tersangka, Ismaya dikenai pasal 112 ayat 1 uu ri nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/