25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:07 AM WIB

TERUNGKAP! Marah, TSK Desak Tempelkan Teflon Panas, Tuntut Ganti Rugi

DENPASAR – Tidak hanya disiram air panas, dijambak, dibakar, dan ditampar, perlakuan keji Desak Made Wiratningsih terhadap dua asisten rumah tangga (ART) Eka Febriyanti, 21, dan sang adik tiri, Santi Yuni Astuti, 19, sungguh keterlaluan.

Pernah suatu ketika, Desak Made Wiratningsih menempelkan teflon (alat masak) yang masih panas ke tangan korban Santi Yuni Astuti karena melakukan kesalahan kecil.

Hal ini berdasarkan pengakuan korban kepada sang kuasa hukum, Supriyono. “Selain disiram air panas, dan dijambak,

korban Santi ada bekas luka bakar gara-gara ditempeli teflon panas di tangan. Di dada kiri atas juga ada bekas luka bakar,” kata Supriyono.

Menurut Supriyono, sejumlah fakta dari pengakuan para korban ini nanti akan memperberat hukuman Desak Made Wiratningsih. 

Terkait keterlibatan Kadek Erik, yang merupakan satpam Desak Made, kata Supriyono, dia ikut serta secara terus menerus melakukan penyiksaan terhadap dua korban.

Bahkan hingga penyiksaan yang terakhir terhadap Eka Febriyanti sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Selain menuntut dengan hukuman penjara, Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya nanti akan menuntut harus ada ganti rugi secara materiil kepada kedua korban oleh para pelaku.

Karena kata Supriyono, di dalan KUHP, pasal 10 tentang hukuman, ada hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok itu ada pidana kurungan, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kemudian dalam hukuman tambahan, ada denda dan lainnya. “Saya berharap bisa mengajukan diri kepada JPU nantinya. Bahwa hukuman terhadap Desak Made Wiratningsh

bukan hanya sanksi pidana tetapi juga ada hukuman denda yang jadi tuntutan jaksa kepada hakim seperti Rp 200 hingga Rp 300 juta,” terangnya.

Terkait gaji kedua korban yang belum dibayar, nanti bisa dimasukkan di dalam tuntutan denda itu. “Kalau pun tidak, saya sudah minta bantuan LPSK,” tandasnya. 

DENPASAR – Tidak hanya disiram air panas, dijambak, dibakar, dan ditampar, perlakuan keji Desak Made Wiratningsih terhadap dua asisten rumah tangga (ART) Eka Febriyanti, 21, dan sang adik tiri, Santi Yuni Astuti, 19, sungguh keterlaluan.

Pernah suatu ketika, Desak Made Wiratningsih menempelkan teflon (alat masak) yang masih panas ke tangan korban Santi Yuni Astuti karena melakukan kesalahan kecil.

Hal ini berdasarkan pengakuan korban kepada sang kuasa hukum, Supriyono. “Selain disiram air panas, dan dijambak,

korban Santi ada bekas luka bakar gara-gara ditempeli teflon panas di tangan. Di dada kiri atas juga ada bekas luka bakar,” kata Supriyono.

Menurut Supriyono, sejumlah fakta dari pengakuan para korban ini nanti akan memperberat hukuman Desak Made Wiratningsih. 

Terkait keterlibatan Kadek Erik, yang merupakan satpam Desak Made, kata Supriyono, dia ikut serta secara terus menerus melakukan penyiksaan terhadap dua korban.

Bahkan hingga penyiksaan yang terakhir terhadap Eka Febriyanti sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Selain menuntut dengan hukuman penjara, Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya nanti akan menuntut harus ada ganti rugi secara materiil kepada kedua korban oleh para pelaku.

Karena kata Supriyono, di dalan KUHP, pasal 10 tentang hukuman, ada hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok itu ada pidana kurungan, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kemudian dalam hukuman tambahan, ada denda dan lainnya. “Saya berharap bisa mengajukan diri kepada JPU nantinya. Bahwa hukuman terhadap Desak Made Wiratningsh

bukan hanya sanksi pidana tetapi juga ada hukuman denda yang jadi tuntutan jaksa kepada hakim seperti Rp 200 hingga Rp 300 juta,” terangnya.

Terkait gaji kedua korban yang belum dibayar, nanti bisa dimasukkan di dalam tuntutan denda itu. “Kalau pun tidak, saya sudah minta bantuan LPSK,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/