32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 16:08 PM WIB

Ngaku Istri Polisi, Tipu Ratusan Juta, Badriyah Dituntut 3,5 Tahun

DENPASAR – Niswatun Badriyah perempuan yang mengaku istri polisi tampak gelisah saat didudukkan di kursi sidang PN Denpasar, kemarin (21/5).

Maklum, perempuan 25 tahun itu sedang menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi.

Di muka majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, JPU menilai perbuatan terdakwa yang mengaku Bhayangkari (istri polisi) itu

terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP  juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tuntut JPU Mia membacakan berkas JPU Cokorda Intan Merlany Dewi.

Selama persidangan tidak ditemukannya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menebus kesalahan Badriyah yang telah menipu korban I Ketut Widiyantara Udayana menjadi anggota Polri.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 639 juta. Menanggapi tuntutan ini, Badriyah yang tanpa didampingi penasihat hukum terlihat pasrah.

Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, Selasa (28/5) mendatang.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2017. Terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar.

Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang. Pada saat itu terdakwa mengaku dari keluarga polisi.

Terdakwa juga mengaku sudah meloloskan seorang dari Akpol. Selain mengaku dari keluarga polisi. Ia menyebut suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung.

Korban dan ibu korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi.

Permintaan korban pun disanggupi terdakwa sehingga beberapa minggu setelahnya terdakwa memberi tawaran kepada korban bahwa ada paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lulus jadi polisi.

Tanpa berpikir panjang, korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut dengan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap.

Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017 hingga tanggal 07 September 2018

korban menyerahkan uang baik secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim terdakwa milik seorang Jendral.

Setelah uang disetor, saksi I Ketut Widiyantara Udayana gagal jadi polisi. Jangankan menjadi polisi, berangkat ujian pun tidak pernah. “Uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri,” urai JPU.

DENPASAR – Niswatun Badriyah perempuan yang mengaku istri polisi tampak gelisah saat didudukkan di kursi sidang PN Denpasar, kemarin (21/5).

Maklum, perempuan 25 tahun itu sedang menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewi.

Di muka majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, JPU menilai perbuatan terdakwa yang mengaku Bhayangkari (istri polisi) itu

terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP  juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tuntut JPU Mia membacakan berkas JPU Cokorda Intan Merlany Dewi.

Selama persidangan tidak ditemukannya alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menebus kesalahan Badriyah yang telah menipu korban I Ketut Widiyantara Udayana menjadi anggota Polri.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 639 juta. Menanggapi tuntutan ini, Badriyah yang tanpa didampingi penasihat hukum terlihat pasrah.

Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, Selasa (28/5) mendatang.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2017. Terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat Jalan Tukad Balian, Gang Depo Nomor 3, Renon, Denpasar.

Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang. Pada saat itu terdakwa mengaku dari keluarga polisi.

Terdakwa juga mengaku sudah meloloskan seorang dari Akpol. Selain mengaku dari keluarga polisi. Ia menyebut suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung.

Korban dan ibu korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi.

Permintaan korban pun disanggupi terdakwa sehingga beberapa minggu setelahnya terdakwa memberi tawaran kepada korban bahwa ada paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lulus jadi polisi.

Tanpa berpikir panjang, korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut dengan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap.

Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2017 hingga tanggal 07 September 2018

korban menyerahkan uang baik secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim terdakwa milik seorang Jendral.

Setelah uang disetor, saksi I Ketut Widiyantara Udayana gagal jadi polisi. Jangankan menjadi polisi, berangkat ujian pun tidak pernah. “Uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri,” urai JPU.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/