RadarBali.com – Tim Buser Polres Buleleng akhirnya menangkap seorang pelaku pengeroyokan di depan Diskotek Vulkano, Desa Anturan, Buleleng, Minggu (18/6) lalu.
Pria tersebut diketahui bernama Putu P. Tak hanya itu, setelah dilakukan test urine, hasilnya juga positif menggunakan Narkoba.
Menurut Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya, Putu P ditangkap setelah menganiaya dua orang korban di depan Diskotek Vulkano. Yakni Putu JBA, 20 dan GB, 21, asal Buleleng.
“Saat itu, korban bersama teman-temannya main ke tempat hiburan Vulkano sekitar pukul 02.00,” ungkapnya.
Sekitar pukul 03.30 kemudian, korban membeli nasi sambil kumpul di warung depan Vulkano dan tiba-tiba ada keributan di depan diskotek.
Korban pun menghampiri keributan tersebut. Namun setelah mendekati keributan tersebut, datang orang-orang berbadan besar dan kemudian memukul korban pada bagian belakang kepala dengan menggunakan tangan mengepal.
Korban kemudian jatuh ke aspal dan berusaha melindungi wajahnya dengan kedua tangannya dari amukan para pelaku.
Beruntung, korban kemudian berhasil lari meninggalkan tempat tersebut. Putu JBA mengalami luka lecet dua buah pada permukaan hidung dan luka lecet pada bahu kiri bagian depan sebanyak dua buah.
Sedangkan GB mengalami luka lebam pada bagian mata sebelah kiri. “Pelaku lain masih berstatus DPO. Sementara tersangka Putu P ini ditangkap karena saat itu korban hanya mengenali wajah Putu P saja,” ujarnya.
Belakangan diketahui Putu P ternyata pentolan di salah satu ormas terbesar di Bali. Kepolisian kemudian melakukan test urine terhadap tersangka.
“Hasilnya ternyata positif. Untuk itu kami melakukan penggeledahan ke rumah pelaku,” terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, pihaknya berhasil mengamankan sebilah pedang.
“Namun kami masih lakukan penyidikan, apakah pedang tersebut ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan atau tidak,” ungkapnya.
Saat ini, pihak pelaku masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Pelaku Putu P sementara ditahan di Polres Buleleng
dan diancam dengan pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan unsur secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka. “Ancaman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku, yakni Putu P kepada koran ini mengaku melakukan aksi pemukulan tersebut karena sebelumnya ada keponakannya ada yang mengeroyok di tempat tersebut.
“Ada yang ngeroyok empat orang, saya kesana. Saya cari tapi tidak ketemu. Cuma itu aja,” singkatnya.