RadarBali.com – Ada-ada saja cara penipu memperdayai korbannya. Ketut T, 24, warga Banjar Dapdap Tebel, Desa Tembok, Tejakula, berhasil menipu di 18 tempat dengan berpura-pura mengaku saudaranya mengalami kecelakaan.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, kasus ini terungkap Rabu (13/9) lalu. Pengungkapan ini berdasar laporan I Putu AW, 44, asal Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan.
Putu AW melaporkan bahwa anaknya, Made AW, ditipu seseorang pada Juni 2017 lalu. Ketika itu, sekitar Pukul 14.00, Made AW sedang duduk mengobrol bersama teman-temannya di depan restoran JFC di Banjar Delod Puri, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan.
Lantas, datang seseorang yang tak dikenal menghampiri korban. Lelaki itu mengaku saudaranya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pelaku itu pun meminta korban ikut menolong. Pelaku pun membonceng korban. Ketika sampai di Banjar Panti, sekitar 1 kilometer dari JFC, pelaku menghentikan sepeda motornya, dan menurunkan korban serta menyuruh korban menunggu sebentar.
Ternyata, itu hanya tipu muslihat pelaku. Pelaku ini ternyata kembali ke JFC, menemui teman korban. Kepada teman korban bernama Aril, pelaku mengaku disuruh korban mengambil telepon seluler (ponsel) milik korban.
Begitu diberikan ponsel milik korban Made AW, pelaku langsung pergi dan menjual ponsel itu di konter HP di Jalan Padma, Denpasar. Oleh pihak konter, HP itu dijual ke konsumerln via media sosial.
Lama menunggu namun pelaku tak kunjung kembali, korban pun kembali ke JFC. Dan dari sana, korban baru menyadari telah ditipu.
Hal ini pun disampaikan kepada orang tuanya, dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres Tabanan yang mendapat laporan tersebut pun melakukan penyelidikan di seputaran Tabanan.
Buntu, penyelidikan digeser ke wilayah Denpasar. Di Jalan Padma, Denpasar, akhirnya Tim Opsnal dan Satreskrim Polres Tabanan membekuk pelaku, yang kemudian diketahui bernama inisial Ketut T, seorang pengangguran.
“Pelaku bertempat tinggal tak menentu,” kata Suyasa kemarin. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menipu Made AW.
Tak hanya itu, dari pengembangan, ternyata dia telah beraksi di 18 tempat. Delapan di Tabanan, dua di Gianyar, lima di wilayah hukum Polres Denpasar, dan tiga di wilayah hukum Polres Badung.
Polisi juga menyita enam ponsel pintar hasil curian beragam merek yang belum dijual, dan uang tunai Rp270 ribu, serta sepeda motoe Yamaha Mio bernopol DK 2855 OA yang dipakai untuk beraksi.
“Hasil penipuan untuk keperluan pribadi pelaku,” jelas Suyasa. Atas perbuatannya, pelaku pun ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ketut T dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.