SEMARAPURA – Penyidik Satreskrim Polres Klungkung hingga saat ini belum menetapkan satu tersangka pun atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan
Kepala SMA Pariwisata Saraswati Klungkung I Gusti Made Suberata terhadap siswinya, Ni Komang Putri, asal Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kamis (9/5) lalu.
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Klungkung menemukan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor, terlapor para saksi dan hasil visum yang baru saja keluar.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, hasil visum yang dilakukan terhadap Putri telah keluar.
Dalam hasil visum tersebut, terungkap bahwa Putri mengalami luka robek pada bibir yang menyebabkan keluarnya darah.
“Tapi dalam hasil visum itu tidak disebutkan apa penyebab kemungkinan luka robek itu terjadi,” ungkapnya.
Meski hasil visum telah keluar, pihaknya mengaku belum bisa menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab terjadi ketidaksesuaian antara hasil visum, keterangan pelapor, keterangan terlapor dan para saksi.
Terlapor mengungkapkan luka di bibir yang ia dapatkan itu akibat terjatuh setelah didorong Suberata.
Sementara Suberata dan dua saksi yang merupakan guru SMA Pariwisata Saraswati yang pada saat itu berada di lokasi kejadian,
I Gusti Ngurah Sanjaya dan I Wayan Aristana mengungkapkan bahwa dalam cekcok tersebut tidak sampai menyebabkan terlapor berdarah.
“Jadi tidak sinkron antara hasil visum, keterangan pelapor, terlapor dan para saksi,” terangnya.
Untuk memastikan kebenaran dalam kasus tersebut, pihaknya sampai membuat rekonstruksi internal kemarin pagi. “Kami masih mendalami kasus ini. Dan masih akan meminta keterangan lagi,” tandasnya.